Sidang Lanjutan Secara Virtual, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 13 September 2022
19:25 WITA
Buleleng
1687 Pengunjung
istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dengan terdakwa Ni Putu Masdarini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (13/9/2022) dari Pukul 13.00 Wita sampai dengan Pukul 15.00 Wita. Pihak JPU menuntut terdakwa bersalah, telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari “ jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH.
Dengan adanya hal itu, ucap Jayalantara terdakwa Ni Putu Masdarini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan Sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menjatuhkan Pidana denda terdakwa NPM sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 73.018.712,245, dengan ketentuan jika Terdakwa Ni Putu Masdarini tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa yang merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari tersebut didakwa dengan pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dimana perbuatan terdakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 250.700.675,49,” ucap Jayalantara menegaskan.
Iapun mengungkapkan sebelumnya dalam perkara yang sama, mantan Ketua BUMDes Pucaksari atas nama I Nyoman Jinarka telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana Putusan Nomor: 17/pid.sus-tpk/2021/PN.Dps tanggal 12 oktober 2021, dengan menjatuhkan Pidana Penjara kepada terpidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsider kurungan 5 bulan penjara.
“Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dengan Terdakwa Ni Putu Masdarini, akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 20 September 2022 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual.” tutup Jayalantara.sad/nop
Komentar