PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dugaan Persetubuan Anak Dibawah Umur, Polisi Tunggu Hasil Visum Dari Rumah Sakit

Selasa, 13 September 2022

18:15 WITA

Buleleng

1615 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (14) berasal dari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang dilakukan seorang duda, I Wayan Simpen (49) berasal dari Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng hingga kini masih dilakukan penanganan secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dan perkembangan penyidikan terkini, masih menunggu hasil visum et revertum terhadap korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng menyebut perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini, saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. 

"Keberadaan terduga pelaku saat ini, sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan prosesnya akan segera dilakukan pemberkasan perkara oleh penyidik," jelasnya, pada Senin, (12/9/2022) siang di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari pelaku, ucap Sumarjaya perbuatan bejatnya sipelaku itu, dilakukan sudah berulang-ulang kali terhadap korban dengan cara berpindah-pindah tempat. 

"Penyidik kini masih menunggu hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Kesimpulannya, sudah ada dugaan perbuatan cabul dan juga persetubuhan.” tandas Sumarjaya.

Perlu diketahui disini, bahwa terduga pelaku ini awalnya nekat membawa kabur sikorban yang masih dibawah umur dan menyetubuhinya. Selanjutnya akibat dari perbuatannya itu, sipelaku dipenjarakan di ruang tahanan (rutan) Polres Buleleng. 

Terungkapnya kasus ini, ketika orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan anak gadisnya menghilang. Kejadian ini bermula, ketika ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumah paman pelaku. Dan pada bulan Maret 2022, sikorban ini ikut bekerja dan tinggal di rumah pelaku. 

Selanjutnya pada bulan Mei 2022, ayah korban yang tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istri dan anaknya (korban). Korban kemudian tinggal bersama kedua orangtuanya di rumah kost di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt.

Pada 23 Juli 2022 korban kabur dari rumah kost. Korban kabur diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya. Dengan adanya hal ini, orangtua korban kemudian melaporkan putrinya hilang ke Polsek setempat. Seiring berjalannya waktu, sekitar dua bulan pencarian, korban ditemukan bersama pelaku di rumah kost di Klungkung.sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\