PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi HP, Buruh Bangunan Mendekam di Sel Polsek Mengwi

Selasa, 06 September 2022

18:25 WITA

Badung

1568 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku pencuri Hp. foto : Humas Polres Badung 

Badung, suaradewata.com - Polsek Mengwi terus memburu pelaku pencurian yang beraksi diwilayah hukum Polsek Mengwi, kali ini seorang buruh bangunan asal Jember dengan inisial S (43) dibekuk tim Opsnal Polsek Mengwi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kamar Kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Raya By Pas Munggu - Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi pada hari Jumat 2 September 2022 sekira pukul 17.00 wita

Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/IX/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2022 yang dilaporkan oleh I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma. Dengan laporan bahwa korban telah kehilangan dua buah HP jenis Oppo A9 dan Oppo A53 yang ditaruh dikamarnya.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian. Sesuai dengan hasil olah TKP pengumpulan keterangan saksi-saksi dan pemetaan terhadap pelaku pencurian, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk tersangka S di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil introgasi tersangka S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP di Kamar Kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Daya By Pas Munggu - Tanah Lot, Desa Munggu. Dengan cara mencongkel jendela kamar korban.

"Kini tersangka S mendekam disel Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan sangkaan Pasal 363 KUHP," kata Kompol Nyoman Darsana.rls/ang /nop


Komentar

Berita Terbaru

\