Pemahaman Khilafah dan HTI Demi Keamanan dan Keutuhan NKRI
Minggu, 28 Agustus 2022
17:10 WITA
Gianyar
1524 Pengunjung
HTI dinyatakan sebagai organisasi massa terlarang sejak tahun 2017. sd/google.com
Gianyar, suaradewata.com - Seperti yang kita ketahui bersama, sejak tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM telah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian HTI menjadikan organisasi terlarang dan tidak boleh ada kegiatannnya.
Mantan Pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, Ayik Heriansyah menegaskan ajaran khilafah yang diterapkan di Indonesia merupakan ajaran yang keliru dan haram. Karena HTI mendirikan sebuah khilafah diatas khilafah dan menurutnya bahwa Khilafah didefinisikan dengan aktifitas atau amal untuk memilih seorang pemimpin, namun khilafah itu diselewengkan agar masyarakat menolak pemerintah yang ada. Kemudian memperjuangkan pemimpin kelompoknya untuk menjadi penguasa atau pimpinan baru.
Namun pembubaran organisasi HTI ini, bukan berarti mematikan aktivitas dalam melakukan penyebaran ideologi Khilafah kepada masyarakat. Pemilihan media sosial oleh ormas terlarang ini membuktikan bahwa, kemampuan orang - orang dalam HTI untuk menggantikan peran media sebagai saluran penyebaran pesan-pesan yang bertentang dengan ideologi Pancasila. Dan menggunakan media sosial sebagai alat penyebaraan paham Khilafah untuk mendapatkan dukungan dari simpatisannya. Karena media sosial merupakan yang mudah diakses oleh siapapun untuk membentuk kembali kader-kader Muslim yang memiliki pemahaman tentang anti Pancasila.
Dalam ruang lingkungan yang lebih kecil, warga muslim Desa Sukawati yang tergabung dalam Yayasan Darrul Fallah Desa Sukawati mendukung pemerintah melakukan penindakan terhadap ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Sinergitas semua pihak sangat diharapkan dalam hal menjalin kerukunan antar umat, khususnya di Bali. Agar semua pihak dapat saling menjaga kerukunan antar umat dan warga yang bisa diawali melalui upaya-upaya pendataan penduduk pendatang terkait kejelasan dari identitasnya termasuk asal daerahnya. "Dengan tujuan agar bisa memantau segala aktivitas dari penduduk tersebut serta mendaftarkannya secara administratif," ujar salah seorang warga dari Yayasan Darrul Fallah, Minggu (28/8). rls/gus/ari
Komentar