PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Edarkan Sabu dan Pil Eutilon, Dua Remaja ini Dituntut 8 Tahun

Jumat, 02 September 2022

15:25 WITA

Denpasar

1678 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini setidaknya sedikit melunak memberikan tuntutan terhadap kedua remaja yang mengedarkan  Sabu dan Pil jenis eutilon. 

Pertimbanban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, mengingat kedua remaja ini masih memiliki kesempatan untuk meniti masa depan lebih baik lagi, serta belum pernah di hukum.

Oleh JPU, terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana denda senilai Rp.2 miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan, bahwa keduanya diamankan petugas dari Polda Bali di tempat tinggalnya Jalan Letda Reta Gang 65ABCD, Yang Batu. 

"Dari penggeledahan itu, Polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram bruto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram," tulis dalam dakwaan.

Dari pengakuan kedua remaja ini, mendapat narkoba itu dari orang yang dikenalnya bernama Master. Mereka bekerja mengambil tempelan secara bergantian, kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master. 

"Untuk pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp.100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan," papar Eddy.

Dari barang bukti yang ada, Jaksa Eddy menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\