PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Curanmor di Desa Poh Bergong dan Desa Alasangker di Ciduk Polsek Singaraja 

Selasa, 30 Agustus 2022

20:20 WITA

Buleleng

1601 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Nengah Suarjana alias Roy beralamat di Desa Alasangker,  Kecamatan/Kabupaten Buleleng diciduk Reskrim Polsek Singaraja. 

Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Poh Bergong dan di Desa Alasangker. 

Kronologis kejadiannya,  berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat  Ketut Ngarjana alias Pasek, pada Rabu, 3 Agustus 2022, tentang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya bertempat di Banjar Dinas Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, pada Rabu, 3 Agustus 2022,  sekitar Pukul 14.00 Wita, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 7.300.000,- 

Selanjutnya berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H. melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan berdasarkan informasi ataupun keterangan saksi-saksi, yang diperoleh pada 25 Agustus 2022, sekitar Pukul 15.00 Wita disebutkan bahwa sepeda motor tersebut terlihat oleh saksi saat melintas di jalan menuju Desa Selat dan masih menggunakan Nomor Polisi aslinya DK 6052 VJ jenis sepeda motor Honda merk Supra warna hitam.

Dari informasi tersebut, dikembangkan oleh Team Opsnal dipimpin panit 1 opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H, yang kemudian diketahui sepeda motor tersebut dikendarai oleh Komang Artayasa, umur 55 Tahun, beralamat di Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan diakui kendaraan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana alias Roy, dan selanjutnya team opsnal mencari Nengah Suarjana Alias Roy dirumahnya di Banjar Dinas Alas Angker pada 25 Agustus 2022 sekitar Pukul 18.00 Wita dan berhasil menangkapnya. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Nengah Suarjana alias Roy diakui bahwa dirinya itu yang telah mengambil sepeda motor tersebut di saat kunci dalam keadaan nyantol. Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada Komang Artayasa  senilai Rp.1.200.000,- yang saat menjual diakui sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri.

Hasil penjualan sepeda motor dipergunakan tersangka Nengah Suarjana alias Roy untuk kebutuhan dan keperluan sehari hari. 

"Tersangka Nengah Suarjana alias Roy juga mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio DK 6125 UZ, di Desa Alas Angker Kecamatan Buleleng sekitar bulan Juni 2022." ucap AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., seijin Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng.

Terhadap terduga pelaku sampai saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Singaraja dan disangka telah melanggar tindak pidana Pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\