Lakukan VCS, Menjadi Korban Pemerasan dari Lelaki Berkedok Perempuan
Selasa, 30 Agustus 2022
18:00 WITA
Buleleng
6563 Pengunjung
istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Marak di whatsApp atau di group Facebook, seorang lelaki berkedok wanita cantik melakukan atau menawarkan aksi video call sex (VCS). Terbukti salah seorang berinisial IMS berusia 55 tahun asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng menjadi korban aksi tersebut. Uniknya yang menjadi pelaku dalam kasus ini, satu dusun dan satu desa dengan korban.
Kronologisnya terjadi pada Tahun 2021 lalu, berawal terduga pelaku berinisial IKAS (20) beralamat Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menggunakan identitas palsu pada WhatsApp, dan mengaku sebagai Wanita bernama Bella Putri. Selanjutnya ia merayu korban sesama satu dusun dan satu desa berinisial IMS, untuk melakukan Video Call Sex (VCS). Saat melakukan vcs dan tanpa sepengetahuan korban, kegiatan vcs tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekan layer pada handphone.
Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, dan mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya maupun kemasyarakat melalui media sosial, apabila tidak memberikan uang sejumlah Rp. 1.500.000.
Merasa dirinya itu diperas, si korban berinisial IMS melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, umur 20 Tahun beralamat Desa Bukti.
Setelah identitas pelaku sudah diketahui, kemudian penyelidik dan atau penyidik mengamankan pelaku pada Minggu, 3 Juli 2022 di rumahnya, lanjut menyita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut. Sejak Senin, 4 Juli 2022 sampai sekarang ini terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H seijin Kapolres Buleleng menyebut diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, maka terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah disangkakan melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tandas Kasat Reskrim Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH, Selasa, (30/8/2022) di Mapolres Buleleng.sad/nop
Komentar