PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis ini Kembali Dibekuk Polsek Kuta Utara 

Senin, 29 Agustus 2022

17:40 WITA

Badung

1582 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polsek Kuta Utara Ungkap Kasus Pencurian. foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap Rigel Sian Stirman (23) asal Manado. Pasalnya ia telah melakukan pencurian Tas Kosmetik warna biru milik Muhammad Fadhil Bin Mohamed (30) asal Singapura pada hari Jumat, (26/08/2022), di Blossom Eco Luxe Villa, Jalan Pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.  

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kuniawandari mengatakan, korban pada pada hari Kamis, (25/08/2022), pukul 16.00 wita bersama saksi Cek In di Blossom Eco Luxe Villa, Jl. Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali. Selanjutnya Saksi meletakkan tas kosmetik yang berwarna biru di dalam kamar mandi. Pada hari Jumat 26 Agustus 2022 pukul 09.00, korban sudah tidak melihat lagi tas kosmetiknya yang diletakkan oleh saksi pada sehari sebelumnya.  

Kemudian Korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut kepada manajer Villa, dari pihak manajemen memeriksa rekaman cctv dan dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan memasuki villa pelapor dengan cara menaiki/ memanjat pintu depan villa dan masuk kedalam villa. Namun identitas pelaku tidak dapat dikenali oleh manajemen villa dan Korban. 

"Pelaku kita tangkap dua hari setelah kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 wita di Sand Bar, Jalan. Pantai Batu Bolong, Desa Canggu," ucap Kompol Putu Diah Kurniawandari saat jumpa Pers di Lobby Mapolsek Kuta Utara, Senin, (29/08/2022). 

Kapolsek menerangkan, pelaku sempat mengelak setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya, tas hasil curiannya beserta isinya ditemukan di tempat kosnya. Dan setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tas korban dengan melompat tembok villa lalu mengambil barang di living room dan Kamar Mandi yang tidak terkunci. Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 Buah Tas Kosmetik Biru yang didalamnya berisikan 1 Buah Parfum 100 l Merk Hugo, 1 Set Kosmetik Merk Mac dan 1 Buah Apple Watch warna Beige.  

"Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan barang bukti berupa 1 Buah Tas Kosmetik Biru,1 Buah Parfum 100 l Merk Hugo, 1 Set Kosmetik Merk Mac, 1 Buah Apple Watch warna Beige, 1 Pasang sandal yg digunakan pelaku, 1 Buah baju berwarna hitam dan 1 Buah celana panjang jeans berwarna Biru diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut," terangnya.  

Saat jumpa Pers, pelaku akhirnya diketahui residivis dengan kasus pencurian yang sama sejak 2 tahun yang lalu.ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\