Polsek Kuta Utara Tindak Tegas Segala Bentuk Perjudian
Selasa, 23 Agustus 2022
19:50 WITA
Badung
1636 Pengunjung

Pelaku Judi Online asal Dalung ditangkap Polsek Kuta Utara. foto : Humas Polres Badung
Badung, suaradewata.com - Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap inisial WYS alias pak Ayuk (42) pelaku kasus Judi Online di wilayah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung pada hari Senin, 22 Agustus 2022. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pergelaran judi togel online melalui Handphone miliknya sendiri dengan situs WINSOR TOTO Username : WAYAN.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut Kapolsek Kompol Putu Diah Kurniawandari memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Amir S.Tr.K melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Ya pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit I Ipda Danny Feizal Ekananta, S
Tr.K. Dan kini pelaku telah ditahan sesuai pasal 303 KUHP," terang Kompol Putu Diah Kutniawandari.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak lanjuti laporan maupun informasi masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.rls/ang/nop
Komentar