PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Orang Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Buleleng

Kamis, 11 Agustus 2022

18:50 WITA

Buleleng

1540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, S.H mengatakan kronologis pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada Selasa, 5 Juli 2022

Buleleng, suaradewata.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng terus berupaya menutup ruang gerak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seperti yang terjadi belum lama ini, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, dengan tiga orang terduga pelaku.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, S.H mengatakan kronologis pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar Pukul 21.00 Wita, tempat kejadian perkara di Jalan Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. 

“Ditemukan pada diri terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib, umur 24 tahun. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan, karena dicuriga membawa Narkotika ditemukan barang bukti berupa  bungkusan tas plastik warna biru yang didalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih. Setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto atau 83,72 gram netto, dan membawa 1 unit HP merk Realme warna hitam.” terangnya.

Kemudian pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar Pukul 20.30 Wita bertempat di Jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga, Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika yang diduga dilakukan oleh Gede Pasek Sujaya Alias Alex umur 45 tahun. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, ditemukan pada dirinya barang bukti berupa  2 paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto atau 0,06 gram netto, dengan total berat 0,29 gram bruto atau 0,2 gram netto yang disimpan di genggam tangan kiri. Kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah, di rumah terduga pelaku kembali ditemukan barang bukti dikamar tidur pelaku berupa 1 unit alat hisap sabu/bong, 1 unit pipet kaca , 1 unit  potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.” jelas Kapolres Dhanuardana.  

Selanjutnya pada Minggu, 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 17.30 Wita, kembali Satres Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan, Singaraja yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi Alias Iwan, umur 33 tahun. 

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ditempat kostnya, di bagian dapur ditemukan 2 botol bong, 2 korek api gas, 3 sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastic yang mana dua diantara ujungnya runcing, dan 2 pipet kaca yang berisi residu. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kost, kembali ditemukan 1 paket plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram brutto atau 0,64 gram netto, diselipkan di pintu kamar mandi. Dan juga diamankan dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga  hasil penjualan sabu, dan tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastic plip kosong, satu gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang.

“Terhadap ketiga kasus ini, masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku. Dimana kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng”, ungkapnya.

Kapolres Dhanuardana juga menyampaikan terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\