PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perkelahian Maut, Dua Orang Tewas di Pegayaman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022

16:25 WITA

Buleleng

2208 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ketut Budayana dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng saat menemui awak media pada Rabu, 20 Juli 2022

Buleleng, suaradewata.com - Tragedi berdarah-darah hingga dua nyawa melayang dengan sia-sia yang terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar Pukul 23.30 Wita di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kini kasusnya  asih berproses di Mapolres Buleleng.  

Peristiwa yang diduga lantaran salah paham ini, melibatkan 4 orang,  diantaranya Ketut Fauzi  (39) dan Edy Salman (31) yangmana kedua orang ini meni ggal dunia lantaran kuma-luka ya g diderita akibat dihajar senjata tajam. Sedangkan dua orang lagi yang sempat menjadi buronan polisi  yakni Nu’Ul Makmun (29) dan Topan Ariadi alias Zakaria (32), berhasil ditangkap dan kini mendekam dibalik jeruji ruang tahanan (Rutan) Polres Buleleng. 

Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ketut Budayana dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng kepada awak media pada Rabu, 20 Juli 2022 mengatakan, peristiwanya berawal dari kedatangan Edy Salam untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan Edy Salman terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata Polisi. Namun pada saat Edy Salam diketahui membawa senjata tajam pedang, kemudian Ketut Fauzi pun langsung mengambil pedang dan langsung menebas Topan Hariadi Alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi. Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi dan serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman. Terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy Salman roboh. 

“Mengetahui Edy Salman roboh, Nu’ul Makmun pun membalas Edy Salam dan Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi bersandar ditembok dengan penuh luka tebasan.” Jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan, Rabu, (20/7/2022) di Mapolres Buleleng. 

Keributan ini, didengar oleh warga setempat yang membuat Nu’ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria melarikan diri diseputaran Desa Pegayaman. 

“Dari peristiwa tersebut, Ketut Fauzi meninggal dunia saat diantar oleh warga ke rumah sakit. Sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat, dan dua pelaku lainnya melarikan diri. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran, dan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar Pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi bahwa Nu’ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria sedang bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Dusun Petung Desa Pegayaman. Dengan adanya hal ini, dengan sigap kedua orang tersebut dapat ditangkap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Agus Dwi Wirawan. 

“Hasil pengembangan pemeriksaan, Nu’ul Makmun melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi, sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi.” ujarnya menambahkan. 

Disebutkan juga dalam proses penanganannya, polisi hanya menetapkan Nu’ul Makmun sebagai tersangka, dijerat pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti berupa dua bilah Pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm serta 1 (satu) bilah Parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm. Sementara Topan Hariadi Alias Zakaria hanya sebagai korban dan saksi.sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\