PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ambil Sabu Hampir 1 kg, Pria asal Surabaya ini Dihukum 14 Tahun

Rabu, 13 Juli 2022

20:20 WITA

Denpasar

1614 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Rocky Cahyo Bagus yang di lakukan secara daring. Foto: mot

Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun lebih tinggi dari JPU terhadap Rocky Cahyo Bagus, yaitu 14 tahun penjara. 

Pria 32 tahun asal Surabaya ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat 936,47 gram. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika. "Bahwa terdakwa telah melakukan pemufakatan dengan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram," amar putusan hakim.

Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim meningkatkan hukuman dari tuntutan JPU, dimana terdakwa dalam melakukan tindakannya dengan sengaja melawan hukum dan terjadi sejak tahun 2021.

Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda untuk mengkonsumsi narkotika. "Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp.3 miliar, Subsidair 1 tahun penjara," ketuk palu hakim secara online.

Jaksa Ida Ayu KT Sulasmi,SH., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, menyebutkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal saat mendapat perintah dari pesan WA oleh KM(DPO) untuk mengambil tempelan sabu di jalan Pegangsaan Timur, Dentim. 

Setelah barang diambil, selanjutnya menunggu pesan kembali kemana barang tersebut diluncurkan. Namun naas, terdakwa yang sudah melakukan tugasnya sebagai perantara sejak pertengahan 2021 ini terendus oleh petugas dan berhasil diciduk petugas dari BNN Provinsi Bali.

Dari drama penangkapan yang terjadi di Dangin Puri Kelod,  Selasa (1/02) pukul 16.30 itu berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang ditempatkan dalam tas kresek digantung di cantelan motor. 

"Petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan terdakwa seberat 936,47 gram. Penggeledahan di kos terdakwa di Jalan Raya Kuta hanya menemukan alat pendukung lainnya," sebut Jaksa Sulasmi dalam dakwaannya.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\