Ada 9 Reka Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Pencabutan Penjor
Jumat, 08 Juli 2022
10:05 WITA
Gianyar
1587 Pengunjung

Pra rekontruksi kasus pencabutan oenjor yang terjadi di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Foto : gus
Gianyar, suaradewata.com - Untuk menindaklanjuti laporan kasus pencabutan penjor keluarga Mangku Warka di Desa Taro Kelod, Sat Reskrim Polres Gianyar hari ini, Kamis (7/7/2022), melakukan pra rekonstruksi di halaman Mapolres Gianyar. Pra rekonstruksi tidak dilakukan di TKP dengan alasan keamanan.
Saat pra rekonstruksi, hadir kedua belah pihak baik dari pelapor yakni keluarga Mangku Warga dan pihak terlapor Bendesa dan belasan warga
Desa Taro Kelod. Pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran dari para terlapor, sehingga penyidik dari Sat Reskrim Polres Gianyar bisa melanjutkan dengan gelar kasus dan penetapan tersangka.
AKP Aryo Seno Wimoko, Kasat Reskrim Polres Gianyar menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas pihak siapa yang berbuat apa pada saat kejadian. "Setelah ini kita telah terlihat jelas peran orang masing-masing dalam kejadian tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, karena pertimbangan situasi keamanan, pra rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Gianyar dan sudah diketahui oleh Kejaksaan. Dalam pra tersebut, ada 9 adegan yang direkonstruksi dari 10 adegan yang direncanakan. "Semua ada, adegan berjalan kurang lebih sama, mulai ada rapat dulu hingga jalan bersama. Yang tidak penting itu dipangkas," ujarnya.
Setelah adanya pra rekonstruksi ini menambah keyakinan penyidik terkait jumlah pelaku. "Apakah pelakunya ada dua, tiga atau bersepuluh. Nanti gelar kasus untuk penetapan tersangka. Ada kemungkinan terlapor ini bisa jadi tersangka," ungkap AKP Aryo.
Terkait Perubahan status dari terlapor menjadi tersangka akan dilakukan minggu depan."Tidak ada lanjutan rekonstruksi lagi, karena pra ini sudah cukup untuk mengetahui siapa berbuat apa saat kejadian," ujarnya lagi.
Sementara saat rekontruksi sempat terjadi sedikit ketegangan lantaran dari pihak terlapor melakukan adegan yang tidak sesuai dengan BAP. Setelah dibacakan ulang pra rekonstruksi kembali berjalan. "Dalam adegan pencabutan penjor bahwa keterangan awal ada empat sampai lima orang nyabut. Karena mungkin adanya kesepakatan bersama senasib sepenanggungan saat adegan semua mengaku ikut nyabut. Padahal mencabut penjor itu dua orang dewasa cukup. Kita harus sesuaikan kembali dengan BAP," Jelasnya.
Terkait kemungkinan jumlah tersangka, AKP Seno mengatakan, kemungkinan lima sampai enam orang. Terlihat yang langsung melakukan pencabutan sudah jelas. Tapi nanti kemungkinan bisa berkambang lagi. "Terlihat jelas yang mencabut lima sampai enam orang itu, kemungkinan bisa bertambah. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan media untuk penetapan," tandasnya.
Kasus pencabutan/pengrusakan penjor dilaporkan Keluarga Mangku Warka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.gus/nop
Komentar