PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Bule Rampok Sesama Bule Dituntut 6 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022

18:05 WITA

Badung

1510 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suasana di ruang sidang kasus Bule Rampok Sesama Bule dengan terdakwa Gregory Lee Simpson (36)

Badung, suaradewata.com - JPU dari Kejaksaan Negeri Badung, menilai terdakwa Gregory Lee Simpson (36) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam hal ini terdakwa tidak sendiri, bersama rekannya dalam berkas tuntutan terpisah.

JPU Putu Yumi Antari, SH.,menegaskan tuntutan terhadap terdakwa dan rekan-rekannya (2 orang masih buron) berdasarkan kesaksian dari korban dan pembuktian di tempat kejadian.

Korban yang merupakan WNA pasutri dan merupakan rekan mitra kerja dari terdakwa nampak hadir mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dalam sidang tatap muka di PN Denpasar, Kamis (07/07).

Dalam dakwaan bahwa pria kelahiran High wycombe, 29 Maret 1985, asal Inggris dalam menjalankan aksinya tidaklah sendiri. Terdakwa melibatkan saksi Nicola Di Santo ( Dakwaan terpisah ), Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO).

Aksi perampokan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis 11 November 2021 di Villa tempat korban dan istrinya tinggal menetap selama berinvestasi di Bali. Perbuatannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAPidana.

"Menuntut terdakwa Gregory Lee Simpson pidana penjara selama enam tahun," tuntut Jaksa di persidangan.

Sementara rekannya Nicola Di Santo dalam berkas terpisah oleh jaksa diajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Nicola dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 dan ke-3 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun Hal- hal yang memberatkan terdakwa : Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban PRINCIPE NERINI.

Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban PRINCIPE NERINI secara materiil sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan aset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban CAMILLA GUADAGNUOLO mengalami shock dan trauma, perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra Pariwisata Indonesia khususnya Bali.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\