PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hakim Putuskan JPU Lanjutkan Pembuktian Kasus Eks Bupati Tabanan 

Kamis, 07 Juli 2022

18:05 WITA

Denpasar

1573 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk tetap dilanjutkan.

Dengan adanya putusan tersebut, Nyoman Wiguna,SH.,MH, yang memimpin jalannya sidang menegaskan menolak isi eksepsi dari terdakwa Eka Wiryastuti dan meminta JPU KPK melanjutkan dalam sidang membuktikan terhadap isi dakwaan.

Sebagaimana diketahui, JPU menjerat putri Ketua DPRD Bali ini dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk., menyampaikan bahwa siap dengan agenda sidang selanjutnya. Menurutnya, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil sebuah dakwaan.

"Karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan. Perlunya mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," singkat  Jaksa KPK Luki Nugroho.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, dalam melaksanakan tugasnya Eka mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Pada Agustus 2017,  Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu. Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan. "Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," tulis dalam dakwaan.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu. "Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber JPU didakwaan.

Permintaan itu lalu diteruskan Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen, dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tutupnya.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\