Tipu Peternak Ayam Potong, Pria asal Desa Sembiran Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya
Rabu, 06 Juli 2022
22:20 WITA
Bangli
1718 Pengunjung
Tipu Peternak Ayam Potong, Pria asal Desa Sembiran Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya... Bangli, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Susut, Bangli berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan ayam potong. Tersangka yang merugikan korban hingga puluhan juta itu, bernama I Gede Darma alias Gede Moha (38) asal Banjar Bukit Seni, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Yang bersangkutan ditangkap, pada Selasa (5/02/2022) di Denpasar. Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi Rabu (6/7/2022) membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus penggelapan ayam yang terjadi kandang ayam milik I Nyoman Subrata asal Banjar /Desa Tiga, Kecamatan Susut. “Kasus ini terjadi 25 Juni 2022 lalu, dan Selasa kemarin berhasil kita amankan pelakunya,”ujar Suwarya. Diceritakan, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan korban I Wayan Subrata. Yang mana, pada 25 Juni lalu, pelaku datang ke kandang ayamnya dengan mengendarai mobil carry warna hitam dan membawa bakul. Pelaku saat itu mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi, guna mengambil ayam korban sebanyak 505 ekor. “Tanpa rasa curiga korban memberikan ayamnya untuk di tangkap. Korban baru curiga ditipu setelah mengkonfirmasi pihak pengepul dan menyatakan tidak pernah meminta pelaku mengambil ke kandangnya,”ujar dia. Lanjutnya, karena merasa tertipu dengan kerugian Rp 23 juta, korban lantas melapor ke Mapolsek Susut. Tindak lanjutnya, pihaknya kemudian memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra melakukan proses penyelidikan. “Setelah melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi akhirnya tim mengantongi indentitas pelaku yakni I Gede Darma,”bebernya. Alhasil, pelaku bisa diamankan digudang milik Putu Suarmaya yang berlokasi Jalan Trenggana, Br. Paang Kaja, Ds. Penatih, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. “Pada saat diintrogasi pelaku mengakui mengambil ayam potong milik korban sebanyak 505 ekor atau dengan berat 950,5 kg,” sebutnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1 juta dan 1 buah mobil carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8469 GT. “Pelaku mengambil ayam tersebut lantaran terhimpit ekonomi" jelasnya. Sementara atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (ard)
Bangli, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Susut, Bangli berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan ayam potong. Tersangka yang merugikan korban hingga puluhan juta itu, bernama I Gede Darma alias Gede Moha (38) asal Banjar Bukit Seni, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Yang bersangkutan ditangkap, pada Selasa (5/02/2022) di Denpasar.
Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi Rabu (6/7/2022) membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus penggelapan ayam yang terjadi kandang ayam milik I Nyoman Subrata asal Banjar /Desa Tiga, Kecamatan Susut. “Kasus ini terjadi 25 Juni 2022 lalu, dan Selasa kemarin berhasil kita amankan pelakunya,”ujar Suwarya.
Diceritakan, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan korban I Wayan Subrata. Yang mana, pada 25 Juni lalu, pelaku datang ke kandang ayamnya dengan mengendarai mobil carry warna hitam dan membawa bakul. Pelaku saat itu mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi, guna mengambil ayam korban sebanyak 505 ekor. “Tanpa rasa curiga korban memberikan ayamnya untuk di tangkap. Korban baru curiga ditipu setelah mengkonfirmasi pihak pengepul dan menyatakan tidak pernah meminta pelaku mengambil ke kandangnya,”ujar dia.
Lanjutnya, karena merasa tertipu dengan kerugian Rp 23 juta, korban lantas melapor ke Mapolsek Susut. Tindak lanjutnya, pihaknya kemudian memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra melakukan proses penyelidikan. “Setelah melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi akhirnya tim mengantongi indentitas pelaku yakni I Gede Darma,”bebernya.
Alhasil, pelaku bisa diamankan digudang milik Putu Suarmaya yang berlokasi Jalan Trenggana, Br. Paang Kaja, Ds. Penatih, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. “Pada saat diintrogasi pelaku mengakui mengambil ayam potong milik korban sebanyak 505 ekor atau dengan berat 950,5 kg,” sebutnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1 juta dan 1 buah mobil carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8469 GT. “Pelaku mengambil ayam tersebut lantaran terhimpit ekonomi" jelasnya. Sementara atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. ard/sar
Komentar