Mantan Ketua Kadin Bali Melawan Partai Nasdem Bali Masuki Sidang Perdana
Rabu, 06 Juli 2022
19:00 WITA
Denpasar
2063 Pengunjung

Istimewa/suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Berawal dari uang pinjaman untuk kegiatan biaya operasional DPW Partai Nasdem periode 2011/2012 sebesar Rp.200 juta. Mengantarkan partai ini ke meja hijau Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (06/07).
Disampaikan Vinsensius Jala, SH., Selaku kuasa hukum dari Jaya Susila, mantan Ketua Kadin Bali, bahwa gugatan Wanprestasi dengan Nomor registrasi:605/Pdt.G/2022/PN. Dps.
Gugatan di layangkan setelah gagal menemukan kata sepakat selama dua kali mediasi, mediasi pertama di hadiri oleh ketua dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Bali di Kartika Plaza Hote. Selanjutnya pada mediasi kedua di kedai Kopi Loh kafee Renon.
"Gugatan ini di layangkan karena DPW Partai Nasdem Provinsi Bali tidak membayar uang yang di pinjam untuk kegiatan biaya operasional partai DPW Partai Nasdem periode 2011/2012. Jumlah uang pinjaman tersebut sebesar Rp.200 juta sesuai nilai yg tertera di dalam kwitansi peminjaman," tegas Vinsensius.
Saat itu, kata Vinsensius bahwa ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bali di jabat oleh Wayan Sumbawa pada tahun 2011 dan di lanjutkan oleh Ida Bagus Oka Gunastawa tahun 2012.
Menariknya, Vinsensius dalam mendampingi penggugat bersama ketiga rekannya, harus menghadapi tim kuasa hukum tergugat DPW Nasdem Bali sebanyak 15 orang.mot/nop
Komentar