Advokat ini Hisap Ganja untuk Hilangkan Rasa Sakit
Selasa, 05 Juli 2022
18:40 WITA
Denpasar
1584 Pengunjung

Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) yang di lakukan secara daring. Foto: mot
Denpasar, suaradewata.com - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) yang didakwa memiliki dan menguasai 239 gram narkotika jenis ganja, menjalani sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (05/07).
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini oleh JPU Imam Ramdhoni, diancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPu, bahwa terdakwa membeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. "Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," Sebut Imam dalam dakwaannya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar.
Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap saksi I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Doni.
Terdakwa mengakui sudah lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017.
“Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” beber JPU Kejari Badung itu.
Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja, untuk hilangkan rasa sakit dan bisa langsung tidur nyenyak," aku terdakwa dalam dakwaan.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa dihadapan hakim ketua I Putu Suyoga tidak mengajukan eksepsi.mot/nop
Komentar