Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Pada Bank BUMN Disidik Kejari Badung
Senin, 04 Juli 2022
17:55 WITA
Badung
1671 Pengunjung
Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf. foto : Tim Kreatif Kejari Badung
Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. Pada hari Senin, (13/06/2022), terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, berdasarkan pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00. Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.
Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana. Yakni melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00. Dan melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.
"Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Imran Yusuf, Senin, (04/07/2022).ang/nop
Komentar