PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Eksekusi Bangunan di Payangan, Termohon Tak Berkutik Barangnya Dikeluarkan

Jumat, 03 Juni 2022

20:55 WITA

Gianyar

1691 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Eksekusi yang dilakukan PN Gianyar terhadap dua bangunan di sisi timur Terminal Payangan, Gianyar, Jumat (3/6). Foto : gus

Gianyar, suaradewata.com - Meski keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang menyatakan bangunan toko (Adi Wisnu) dan warung yang terletak di sisi timur Terminal Payangan, Gianyar, akan dieksekusi, petugas dan sejumlah pekerja tetap melakukan pencatatan dan mengeluarkan barang-barang dari toko dan warung yang sebelumnya dimiliki oleh termohon I Made Sujana, Jumat (3/6) pagi. Lahan toko dan warung yang dieksekusi merupakan hasil lelang BPD Bali senilai Rp 1,8 miliar. 

Putusan eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN, Nyoman Darwin Saputra Kembar. Usai eksekusi, Nyoman Darwin menyatakan kronologis awal, penghuni toko dan warung, Made Sujana awalnya berhutang ke bank dengan jaminan dua sertifikat. Yakni sertifikat toko seluas 125 M2 dan sertifikat rumah warung seluas 216 M2. Karena sudah lama tidak sanggup membayar pinjaman, lalu diajukan lelang. “Lelang dimenangkan oleh Pak Sunarta, lalu Pak Sunarta memohon eksekusi karena merasa menang lelang,” ujarnya. 

Meski sudah dibacakan putusan pengadilan, penghuni toko, Made Sujana tetap bertahan. Berdasarkan putusan pengadilan, panitera bersama kepolisian dan pekerja tukang angkut melakukan pengosongan dengan memasukkan barang dagangan ke truk dan mobil bak terbuka. “Sudah disiapkan gudang dari pihak pemohon, sudah dicatat, ada petugas mencatat. Nanti ada catatan dari pengosongan itu diberikan kepada termohon,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra didampingi Kapolsek Payangan, AKP Agus Ady Wijaya, menyatakan petugas yang diterjunkan 60 orang dari Polres dan Polsek. “Selama eksekusi, sementara tidak ada kendala, karena ini sudah inkracht, sudah jadi keputusan pengadilan,” ujarnya. 

Jauh sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kepolisian juga sudah sempat melakukan mediasi beberapa kali agar termohon melaksanakan pengosongan setelah ada putusan pengadilan. Namun tidak mencapai kata sepakat karena termohon (Made Sujana) tidak mau dimediasi. Bahkan informasi yang didapatkan, termohon merasa telah melakukan pelunasan pinjaman yang dibayarkan negara. Seperti dokumen yang diserahkan ke Kepolisian beberapa waktu lalu. Namun pihak PN Gianyar dan Kepolisian meragukan keaslian dokumen tersebut karena tidak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan lembaga negara ataupun lembaga lainnya.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\