Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian Kamera di Villa
Selasa, 31 Mei 2022
18:15 WITA
Badung
1781 Pengunjung

Polres Badung ungkap Kasus pencurian dan narkotika selama bulan Mei di halaman Mako Polres Badung, Selasa, (31/05/2022). foto : Angga
Badung, suaradewata.com - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis kasus pencurian dan kasus narkotika di Mako Polres Badung, Selasa, (31/05/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus pada bulan Mei ini cukup fantastik. Pasalnya, untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) ada 5 kasus, yakni 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa dan 3 kasus curat. Sedangkan untuk kasus narkotika terdapat 5 kasus. Sehingga total tersangka diamankan sebanyak 11 tersangka.
"Untuk kasus 3C kami amankan 5 tersangka dan kasus Narkotika kami amankan 6 tersangka beserta barang buktinya," kata AKBP Leo Dedy Defretes.
Dalam pengungkapan kasus bulan Mei ini, kata Kapolres ada kasus yang fenomenal yakni pengungkapan pencurian di villa. Pelaku ini menyasar barang-barang berharga penyewa villa, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
"Pelaku melakukan kegiatan dengan cara memasuki villa, merusak dan mencongkel barang barang berharga. Yang paling fenomenal dicuri adalah kamera yang selalu dibawa oleh turis, perhiasan dan jam bermerek lainnya," ungkapnya.
Untuk kasus Narkotika, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti 77,01 Gram sabu-sabu, Ganja 0,5 Gram dan Ekstasi 5 butir.
Kapolres Badung menambahkan, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan, pihaknya telah mengeluarkan terobosan jitu yakni Mesadu Pak Kapolres dan juga Goak Sakti (Gabungan Patroli Atensi Kerawanan Satuan Kekuatan Inti) yang dilakukan pada jam-jam rawan kriminalitas.
"Secara tegas kami katakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung," imbuhnya.ang/nop
Komentar