ASN Terjerat Narkoba, Sanksi Pemecatan Menanti
Selasa, 24 Mei 2022
20:05 WITA
Gianyar
1662 Pengunjung

Sekda Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya. foto: gus
Gianyar, suaradewata.com - Oknum ASN di Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu terancam sanksi pemecatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, Selasa (24/5), dikatakannya, sanksi tegas bagi pegawai negeri tercantum di dalam Peraturan Pemerintahan (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin. Pelanggaran waktu masuk kerja serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.
"Terkait dengan ASN yang terlibat narkoba dan sudah mendapat surat penahan dari Kepolisian, kita ambil langkah tegas untuk pemberhentian sementara status Kepegawaiannya sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sekda Wisnu Wijaya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, akan lakukan pemberhentian sebagai PNS. "Namun selama proses peradilan, kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Kita lakukan teguran lanjut sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, sudah menjadikan kewajiban seluruh PNS agar membaca PP dimaksud agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Karena secara tegas sanksi yang akan dikenakan terkait dengan disiplin PNS," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (23/5), seorang oknum pegawai negeri bernama Ida Bagus Purnama alias Gus Lebo yang terdaftar sebagai staf di Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,53 gram. Pelaku ditangkap bersama temannya seorang residivis saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan, Gianyar.gus/nop
Komentar