Curi HP Pedagang Sandal, IRT Ditangkap Polisi
Senin, 23 Mei 2022
21:00 WITA
Bangli
1584 Pengunjung
Pelaku pencurian HP beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Susut. Foto: SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Kasus pencurian HP yang menimpa salah seorang pedagang sandal di pasar Kayuambua, akhirnya berhasil diungkap Tim opsnal Polsek Susut, Senin (23/05/2022). Ironisnya, pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ni Wayan Sukarni (31) asal Banjar Tiga Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Bangli.
Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian HP milik korban. "Pelaku beserta barang bukti (BB) berupa Hp merk Redmi 9C telah diamankan di Mapolsek Susut guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Kronologis kejadian, kata dia, berawal Rabu tanggal 06 april 2022 sekira pukul 05.00 wita, saat itu korban Fathul Mujib asal Demak, berjualan sandal di pasar Kayuambua bersama anaknya yang masih balita. Saat kejadian, korban sempat meninggalkan anaknya yang sedang main Hp guna membeli sayuran pada pukul 09.00 wita. Tidak berselang lama, anaknya yang ditinggal saat bermain HP justru kemudian menyusul mencari pelapor dan menaruh HP di tempat jualan. "Namun, setelah pelapor kembali bersama anaknya HP miliknya tidak ada ditempat jualan. Pelapor sempat melakukan pencarian namun tidak kunjung ketemu," jelasnya.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susut guna mendapat penanganan lebih lanjut. “Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pelakunya adalah Ni Wayan Sukarni,”ujarnya.
Kata dia, pelaku diamankan di rumahnya Banjar Tiga Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli. Sementara saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, mengambil HP merk Redmi 9C warna biru yang diambil ditempat korban berjualan Sandal Pasar Kayuambua. "Pelaku juga mengakui sudah mengganti kartu handphone tersebut," jelasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 364 KUHP.ard/nop
Komentar