PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

ASN Tertangkap Bawa Narkoba, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 10 Tersangka

Senin, 23 Mei 2022

09:40 WITA

Gianyar

2851 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Gianyar merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gianyar selama April-Mei 2022. Foto : gus

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Resnarkoba Polres Gianyar dalam kurun waktu 5 bulan telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Yang terbaru, Satresnarkoba Polres Gianyar mengamankan 10 orang pelaku penyalahguna narkoba dengan barang bukti 44,05 gram.

Waka Polres Gianyar, Kompol Marzel Doni saat jumpa awak media, Senin (23/5) mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Gianyar pada bulan April sampai Mei 2022 telah mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 10 orang tersangka. Dari keenam kasus yang diungkap, barang bukti yang disita sebanyak 44,05 gram yakni 33,99 gram ganja dan 9,06 gram sabu-sabu. 

"Salah satu pelaku yang diamankan berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gianyar. Dan seorang temannya seorang residivis kasus lain," ungkap Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Dijelaskannya, kedua tersangka tersebut diamankan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Astina Selatan tepatnya depan Taman Makam Pahlawan, Gianyar. "Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 1,53 gram sabu-sabu. Tersangka terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun," jelasnya.

Selain itu, barang bukti terbanyak seberat 27,84 gram ganja juga diamankan dari 2 orang tersangka pada hari Rabu (30/3) di Jalan Bypas IB Mantra, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Barang bukti sabu seberat 2,08 gram juga didapatkan dari kedua tersangka. "Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat narkotika dari seorang bernama Bagus. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Bagus Aprianto Laksono alias Bagus (25) di wilayah Denpasar," lanjut AKP Gusti Winangun.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\