Ambil Sabu Hampir 1 kg, Pria asal Surabaya ini Terancam 20 Tahun Bui
Kamis, 19 Mei 2022
18:10 WITA
Denpasar
1543 Pengunjung

Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Rocky Cahyo Bagus yang di lakukan secara daring, Foto: mot
Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili pria asal Surabaya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat 936,47 gram.
Sidang yang digelar secara virtual itu, oleh Jaksa Ida Ayu KT Sulasmi,SH dinilai dalam dakwaan bahwa terdakwa Rocky Cahyo Bagus terbukti meyakinkan secara sah telah menguasai dengan sengaja melawan hukum sebagai perantara jual beli narkoba.
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang disangkakan kepada terdakwa paling lama selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa yang saat itu mendapat perintah dari pesan WA oleh KM(DPO) untuk mengambil tempelan sabu di jalan Pegangsaan Timur, Dentim. Setelah barang diambil, selanjutnya menunggu pesan kembali kemana barang tersebut diluncurkan.
Namun naas, pria berumur 32 tahun yang sudah melakukan tugasnya sebagai perantara sejak pertengahan 2021 ini berhasil diciduk petugas dari BNN Provinsi Bali.
Dari drama penangkapan yang terjadi di Dangin Puri Kelod, Selasa (1/02) pukul 16.30 itu berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang ditempatkan dalam tas kresek digantung di cantelan motor.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan terdakwa seberat 936,47 gram. Penggeledahan di kos terdakwa di Jalan Raya Kuta hanya menemukan alat pendukung lainnya," sebut Jaksa Sulasmi.mot/nop
Komentar