Curi HP di Rumah Kost Angantaka, Pegawai Laundry Dibekuk Polisi
Jumat, 13 Mei 2022
10:25 WITA
Badung
1478 Pengunjung
Palaku pencurian HP di rumah kost di Angantaka Abiansemal, Oktavianus Tamo Ama, 24 warga Dusun Tamme, Desa Wamangura Kecamatan Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, NTB usai dibekuk jajaran unit reskrim polsek Abiansemal Badung.
Badung, suaradewata.com – Pelaku pencurian pemberatan (Curat) di Rumah Kost Banjar Desa, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali beberapa Minggu yang lalu berasil dibekuk unit Reskrim Polsek Abiansemal. Palakunya adalah Oktavianus Tamo ama, 24 warga Dusun Tamme, Desa Wamangura Kecamatan Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, NTB. Pelaku dibekuk jajaran unit reskrim polsek Abiansemal di tempat kerja jalan Plawa GG Anggrek (Ayu laundry) Seminyak Kuta- Badung.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut. Kasus tersebut bermula adanya laporan oleh korban Woen Thon Phin,60 alamat Denpasar Barat tertanggal 12 Mei 2022. Dalam laporan polisi : LP/B/16/V/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, korban mengaku pada Senin Tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 04.00 Wita, kehilangan HP merek Redmi saat korban dan anaknya sedang tidur pulas di kamar kos kosan Banjar Desa, Desa Angantaka. “Saat itu korban dan anaknya sedang tidur pulas, dan HPnya ditaruh di bagian atas kepala tempat tidur, namun keesokan harinya saat bangun Hpnya sudah tidak ada,” ucap Kapolsek.
Atas laporan itu Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.kami memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi mengarah kepada ciri-ciri pelaku selanjutnya aparat mendatangi tempat pelaku bekerja di jalan Plawa GG Anggrek (Ayu laundry) Seminyak Kuta- Badung.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil Handphone Merk Redmi 9 A. dengan cara melompat tembok rumah kos korban, kemudian mengambil Hp korban,”tegasnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut," ujar Kompol Ruli Susanto. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. ang/red
Komentar