PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Narayana : Somasi dari Pihak Nuasta Tanpa Dasar Hukum Jelas

Minggu, 24 April 2022

21:00 WITA

Gianyar

1653 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Gianyar, I Gede Narayana. Foto : istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Somasi yang dilayangkan I Wayan Nuastha melalui pengacaranya, Charlie. Y. Usfunan, kepada Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Agus Mahayastra, disebut tanpa dasar hukum yang jelas. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Gianyar, I Gede Narayana, Minggu (24/4). 

Lebih lanjut dikatakannya, sertifikat tanah kantor sekretarit DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, di jalan Banteng, Desa Buruan, Blahbatuh, atas nama I Made Mahayastra dan I Wayan Nuasta. Namun, karena kedua nama tersebut dipakai dalam sertifikat, dibuatkanlah akta notaris Ni. 65 tertanggal 28 Februari 2002, tentang Pernyataan Hal Yang Sebenarnya dan Perikatan oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu. 

"Diluar sertifikat tanah, ada akta notaris yang menjelaskan tentang kepemilikan tanah tersebut," jelasnya. 

Dibeberkannya, dalam akte notaris disebutkan, pemilik sebenarnya tanah tersebut diatas adalah Dewan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar, sedangkan para penghadap hanyalah dipakai namanya saja secara sukarela untuk kepentingan dan gunanya Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar. 

"Jadi I Made Mahayastra dan I Wayan Nuasta, namanya dipakai untuk sertifikat tanah tersebut. Bukan selaku pemilik," jelasnya. 

Selain itu, kata Narayana, dalam akta notaris secara tegas juga disebutkan, bahwa dengan demikian pihak pertama tidak berhak melakukan tindakan hukum yang bersifat kepemilikan kecuali atas permintaan dan demi kepentingan  Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar. 

"Sudah jelas, dalam sertifikat memang atas nama I Made Mahayastra dan I Wayan Nuasta, tetapi dalam akta notaris disebutkan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar," ujarnya. 

Disamping itu, menurut pria asal Lingkungan Banjar Sangging, Gianyar ini, juga disebutkan bahwa, Dan para penghadap diberikan kuasa untuk menjual oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar, atas tanah tersebut diatas dan berhak untuk menghadap, menandatangani dan menerima uang penjualan tanah tersebut, serta menyerahkan hasil penjualan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar. 

"Kedua nama tersebut juga diberikan kuasa untuk menandatangani jual beli, tetapi hasil penjualanya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar," jelasnya. 

Karena itulah, kata Narayana, ia mengatakan somasi yang dilayangkan pihak Nuasta tanpa dasar hukum. Karena sudah jelas tentang kepemilikan tanah tersebut sudah diatur dalam akta notaris. 

"Nama Made Mahayastra dan I Wayan Nuasta hanya dipinjam, sedangkan tanah hak milik Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar," tandasnya. rls/gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\