PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar Disomasi, Gugat Lahan Sekretariat DPC

Jumat, 22 April 2022

15:30 WITA

Gianyar

1766 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Surat somasi yang dilayangkan kepada Ketua DPC PDI-P Gianyar, I Made Mahayastra terkait tanah yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDI-P. Foto : gus/sd

Gianyar, suaradewata.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, I Made Mahayastra disomasi oleh advocad, Charlie Y. Usfunan, SH.,MH. yang diberi kuasa oleh I Wayan Nuastha. Somasi berkaitan dengan pendirian Sekretariat DPC PDI Perjuangan Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahnatuh, Gianyar.

Surat somasi dari Charlie Y. Usfunan dilayangkan tanggal 11 April 2022. Isi dari surat somasi tersebut menegaskan bahwa kliennya bersama I Made Mahayastra memiliki sebidang tanah bersama dengan bukti sertifikat hak milik no 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra. Kedua, bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya, pada sebidang tanah tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar yang mana bapak I Made Mahayastra merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar.

Ketiga, bahwa bapak I Made Mahayastra  tidak pernah meminta persetujuan kepada kliennya terkait pembangunan sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar. Keempat, bahwa kliennya merasa dirugikan karena sebidang tanah tersebut sebagian milik kliennya dan tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum mengharapkan itikad baik dan peringatan kepada I Made Mahayastra agar mengosongkan sebidang tanah tersebut atau melakukan ganti kerugian kepada kliennya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Apabila hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tidak melaksanakan peringatan tersebut maka akan melaporkan I Made Mahayastra atas tidnak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembangunan secara ilegal.

Dihubungi wartawan, Kamis 21 April 2022, Charlie Usfunan membenarkan pihaknya melayangkan surat somasi pada Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra yang juga menjabat sebagai Bupati Gianyar saat ini. Dan somasi kedua sekaligus tembusannya dilayangkan, Kamis 21 April 2022.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra saat dikonfirmasi mengatakan, sudah dari sekian tahun ada begini. "Sudah kita suruh untuk menggugat namun sampai sekarang tidak pernah ada gugatan," ujarnya.

Mahayastra juga menunjukkan salinan akta notaris Ketut Alit Nariasih Dadu, SH., tertanggal 28 Februari 2022. Dalam salinan akta notaris tersebut terdapat ikatan perjanjian antara I Made Mahayastra dan I Wayan Nuastha terkait sebidang tanah yang dipermasalahkan. "Jawabannya semua ada disana," ucap Mahayastra.

Tercantum dalam akta tersebut, bahwa pemilik sebenar sebidang tanah yang digugat adalah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar. I Made Mahayastra dan I Wayan Nuastha hanyalah dipakai namanya saja secara sukarela untuk kepentingan dan gunanya DPC PDI Perjuangan  Kabupaten Gianyar. gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\