Bale Adhyaksa Pertama di Bali, Diresmikan di Lokapaksa Buleleng
Kamis, 07 April 2022
10:00 WITA
Buleleng
2060 Pengunjung
Kajati Bali, Ade T Sutiawarman didampingi Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman Bupati Buleleng Agus Suradnyana saat peresmian Bale Adhyaksa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Rabu, 6 April 2022. Foto :Gus Sad/SD
Buleleng, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menjadi kejaksaan pertama di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang membetuk Rumah Restorative Justice. Peresmian Rumah Restoratif Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa ini, dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman, pada Rabu, 6 April 2022 di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Tampak hadir dalam peresmian Bale Adhyaksa ini, Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Rektor Universitas Pendidikan Ganesha, Forkomcam Seririt, Aparatur Desa Lokapaksa dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Adat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman menyampaikan Restorative Justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000, batasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yaitu a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana diancam dengan pidana dendan atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,“ urainya
Lebih lanjut disampaikan selain batasan-batasan tersebut, yang menjadi penting adalah dimaafkannya pelaku oleh korban dan juga pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sekitar untuk memberikan rekomendasi dapat/ tidaknya dilakukan restorative justice.
“Hasil musyawarah pelaku, korban termasuk keluarga korban, pemuka agama dan pemuka adat serta tokoh masyarakat inilah yang kemudian diminta persetujuannya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.” jelasnya
Pembentukan Bale Adhyaksa, menurutnya merupakan Rumah Restorative Justice pertama di Bali, diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya kita harapkan juga dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan.” tandasnya.
Bupati Buleleng Agus Suradnyna mengapresiasi adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat.
“Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Buleleng diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum. Kami sangat mendukung kehadiran kebijakan Restorative Justice, dikarenakan hal ini juga menjadi kepentingan dari Pimpinan Daerah untuk tetap menjaga kedamaian di masyarakat.” tutupnya
Selain sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Bupati Buleleng, dalam kegiatan peresmian juga disampaikan kesan berupa testimoni dari Perbekel (Kepala Desa) Lokapaksa, Putu Dodik Tryana yang merasa bangga dipiihnya Desa Lokapaksa sebagai lokasi pertama di Propinsi Bali yang menjadi tempat dibentuk Rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa. Terutama setalah ada warga Desa Lokapaksa yang telah menerima Kebijakan Restorarive Justice dari Kejaksaan Negeri Buleleng. Diharapkan keharmonisan warga di Desa Lokapaksa semakin terwujud dengan kehadiran Bale Adhyaksa Kejari Buleleng. sad/red
Komentar