PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tersangka Korupsi LPD Kota Tabanan Ditahan, Ngaku Uangnya Dipakai ke Kafe

Rabu, 09 Maret 2022

08:10 WITA

Tabanan

2407 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Dua tersangka korupsi LPD Kota Tabanan I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat kasus mereka diungkap di Mapolres Tabanan, Selasa (8/3/2022). (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewata.com – Dua dari tiga orang pengurus LPD Kota Tabanan resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan. Mereka adalah Ketua LPD Kota Tabanan I Nyoman Bawa,58, dan mantan Sekretaris LPD Kota Tabanan Cok Istri Adnyana Dewi,55. Sedangkan satu tersangka lainnya, selaku mantan bendahara LPD,  I Gusti Putu Suardi telah meninggal dunia sekitar 2017 lalu.

 

“Total pelaku ada tiga orang. Tapi satu orang, yaitu mantan bendaharanya, sudah meninggal sekitar Juni 2017,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (8/3/2022) didampingi Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.

 

Kasus tersebut terungkap pada 2017 lalu, dimana saat itu salah seorang nasabah yang memiliki deposito Rp 75 Juta tidak bisa melakukan pencairan. Padahal dua depositonya tersebut sudah jatuh tempo pada Oktober 2017 lalu. “Alasannya kas habis. Dari sini kemudian persoalannya diadukan dan tim kami kemudian melakukan penelusuran,” imbuhnya.

 

Selain itu pihaknya juga melakukan beberapa kali audit. Ini untuk menentukan berapa besarnya nilai kerugian akibat perbuatan korupsi tiga orang tersangka tersebut. Awalnya kerugian diprediksi Rp 12 Miliar, namun hasil audit ternyata Rp 7,3 Miliar. “Dugaan korupsi itu berlangsung secara bertahap. Ini dilakukan dengan cara melakukan kas bon, mulai tahun anggaran 2010 sampai 2016,” sambungnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan oleh I Nyoman Bawa untuk keperluan pribadi. Parahnya juga digunakan berfoya-foya hingga membiayai ongkos hiburan di karaoke. Tak tanggung-tanggung, dalam sekali karaokean di tempat hiburan atau kafe ia bisa menghabiskan Rp 5 Juta hingga Rp 30 Juta. “Dia bilangnya suka ke karaoke, jadi uangnya untuk kasih tip pemandu lagunya. Semakin banyak mengajak teman, semakin banyak modal yang dia bawa,” sebutnya.

 

Berbeda dengan tersangka Adnyana Dewi. Uang korupsi itu ia gunakan sebagian untuk perbaikan rumah.

 

Selain menahan dua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tabanan juga menyita beberapa barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. Para tersangka pun disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Itu belum termasuk kewajiban mengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mereka. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\