PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Nyoman Parta Sidak Distribusi Minyak Goreng, Rakyat Jangan di PHP dengan HET

Senin, 07 Februari 2022

20:45 WITA

Gianyar

1847 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dan Kadisperindag Provinsi Bali, Wayan Jarta, melakukan sidak ke beberapa distributor minyak goreng, Senin (7/2). Foto : ist

Gianyar, suaradewata.com - Untuk menindaklanjuti hasil implementasi Permendag nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dan rapat dengan Mendag RI, M Lutfi beberapa waktu lalu, anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Wayan Jarta melakukan sidak ke beberapa tempat distribusi minyak goreng, Senin (7/2/2022).

Beberapa tempat yang disidak Nyoman Parta dan Kadisperindag Provinsi Bali antara lain, distributor minyak goreng curah di Benoa, distributor minyak goreng kemasan, toko modern dan salah satu sub distributor. Dari hasil sidak tersebut, pada distributor minyak goreng curah di Benoa memang terjadi pengurangan jumlah pengiriman ke Bali. Bahkan untuk PT. Star sejak tanggal 19 Januari 2022 sudah tidak mendapat kiriman minyak goreng curah dari pabrik.

"Kami sempat periksa tangki penyimpanannya, minyak yang ada hanya 5 ton, itu pun tidak didistribusikan dengan alasan belum ada harga baru dari pabrik," jelas Parta setelah melakukan sidak di Benoa.

Sidak juga dilakukan di toko modern jaringan nasional, Indomaret dan Alfamart. Di toko modern tersebut, Parta dan tim tidak menemukan minyak goreng alias kosong. Malah rak yang biasanya diisi minyak goreng terisi dengan beras dan mie instan.

Relawan Teman Parta juga sedang mendatangi pasar pasar tradisional dan menemukan fakta minyak goreng mulai langka serta harga di semua pasar harganya belum sesuai HET.

"Pemerintah prinsipnya harus segera lakukan pengawasan untuk menyeragamkan harga  dilapangan, rakyat jangan hanya di PHP dapat harga dengan ketentuan HET.  Minyak curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000. Tapi kenyataan di lapangan tidak ada stok dan harga masih tetap mahal," tegas Politisi asal kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Dilanjutkannya  Menteri Perdagangan harus tertibkan pabrik produsen minyak goreng. Jangan sampai Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2022  mengenai HET minyak goreng sawit hanya menjadi macan kertas. Karena  parik mengurangi produksi atau mengurangi pengiriman minyak ke distributor.

"Di Bali tidak ada pabrik minyak goreng sawit, jadi Bali sangat tergantung dengan pengiriman minyak dari luar Bali. Satgas pangan harus segera turun tangan," tandasnya. gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\