PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pensertifikatan Tidak Berjalan Mulus, Warga Pejeng Merasa Dipingpong

Selasa, 01 Februari 2022

17:35 WITA

Gianyar

2040 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sejumlah warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring mendatangi kantor Bupati Gianyar, Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (31/1). Foto : ist

Gianyar, suaradewata.com - Polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL di Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring memang telah didamaikan oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra pada 22 Oktober 2021 lalu. Namun kenyataannya  keinginan beberapa krama untuk mensertifikatkan tanah teba tak berjalan mulus. 

Krama lagi-lagi merasa dihambat karena tidak mendapat tanda tangan dari Perbekel. Selain tidak dapat tanda tangan dari Perbekel sebelumnya Tjokorda Kusuma Yuda yang pilih mengundurkan diri, kini Pejabat sementara (Pjs) Perbekel Pejeng, I Kadek Ari Juliawan hingga masa jabatannya berakhir Senin (31/1) menolak menandatangani surat permohonan mereka. Penolakan tanda tangan ini disampaikan secara tertulis melalui Telaahan Staf perihal hasil verifikasi 88 berkas masyarakat yang keberatan.

Atas kondisi ini sejumlah Krama/warga mengadu ke Kantor Bupati Gianyar, lanjut Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar, Senin (31/1) dari pagi hingga sore. 

Perwakilan Krama, I Ketut Sudiarta didampingi beberapa warga mengatakan kedatangannya ke berbagai instansi ini untuk mengadu terkait permohonan sertifikat tanah Teba. "Kami rasa permohonan sertifikat kami dihambat di Perbekel. Pjs nya Kamis lalu mengeluarkan surat terkait alasan penolakan permohonan kami. Makanya kami mesadu hari ini," jelasnya. Hanya saja, warga belum berhasil bertemu dengan pucuk pimpinan di masing-masing instansi. "Bupati belum bisa ditemui. Kami diterima oleh Kabag Hukum, langsung Pjs Pejeng di telepon dan langsung datang. Kabag hukum menyarankan agar Pjs tanda tangan berkas warga, namun ini semua kembali tergantung Pjs. Pjs menyetujui tanda tangan, namun saran Pjs, warga ke BPN  dulu memastikan apakah blangko bisa di proses tanda tangan. Tapi setelah ke BPN, warga disarankan ketemu lagi Pjs. Ini kayak dipingpong," ungkap Ketut Sudiarta kesal.

Tak berhenti sampai di kantor Bupati dan BPN, warga juga mendatangi Polres Gianyar. "Kami konsultasi terkait kelanjutan P21. Surat terkait kelanjutan P21 sudah diterima oleh Staff di Polres dan juga surat tambahan pengaduan terkait dengan Pjs Perbekel Pejeng yang tidak mau tanda tangan. Kami diterima Wakapolres, Kompol Nyoman Wirajaya, beliau menyarankan kami menunggu PAW terpilih, baru menentukan sikap," jelasnya. Selanjutnya Krama menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menyerahkan surat saja. "Kami menyerahkan surat terkait kelanjutan P21," jelasnya. Selain itu warga juga sempat berusaha menghubungi Pjs Perbekel Pejeng untuk bertemu dan minta tanda tangan, namun gagal. "Nggak diangkat telponnya. setelah itu kita perwakilan ke kantor Bupati lagi, untuk menginformasikan semua kegiatan yang sudah kita lakukan sebelumnya. Namun pak Bupati tidak ada, pak Sekda juga tidak. Adapula warga yang mengecek Pjs di kantor desa, namun tidak ada dikantor," terangnya.

Sisa waktu yang ada dimanfaatkan untuk menemui Kepala Dinas PMD Gianyar, Ngakan Ngurah Adi. Kedatangan warga guna mempertanyakan kinerja Pjs Perbekel Pejeng. "Sekaligus minta bantuan Kepala Dinas PMD untuk menghubungi Pjs Pejeng agar mau bertemu warga yang mencari tanda tangan, namun telepon dari kepala dinas tidak diangkat pula," jelas Gede Julius. Meskipun menghadapi beragam hambatan, warga akan terus berjuang sampai hak atas tanahnya didapat.

Untuk diketahui isi telaahan staf Pjs Perbekel Pejeng nomor 140/5/DP/I/2022 yang ditujukan kepada Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra tanggal 21 Januari 2021 berisi Pokok persoalan, faktor dan data yang berpengaruh, analisis dan kesimpulan. Pada bagian kesimpulan, Pjs Perbekel menyarankan agar warga pemohon melengkapi terlebih dahulu surat keterangan dari Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng bahwa tanah yang dimohonkan tersebut bukan objek tanah yang dikuasai oleh desa adat.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\