PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satuan Resnarkoba Polres Gianyar Gulung Pengguna dan Pengedar Narkoba di Awal Tahun

Senin, 31 Januari 2022

20:00 WITA

Gianyar

1751 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Gianyar, Senin (31/1). Foto : suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2022 dan 1 kasus di akhir 2021. Dari keenam kasus tersebut, 7 orang tersangka ditahan dan 7,11 gram sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Senin (31/1/2022) mengatakan, di bulan November 2021 tepatnya hari Minggu (28/11/2021), pukul 20.30 Wita, Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan 1 orang tersangka atas nama AAMADP (26) asal Desa Pemogan, Denpasar. Tersangka diamankan di Jalan Pudak, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,95 gram.

"Kasus yang kedua pada hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 14.30 Wita berlokasi di depan Pura Gua Garba, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring. Tim opsnal mengamankan tersangka KAP (33) asal Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,26 gram," ungkap AKBP Bayu Sutha yang juga didampingi Kassubag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya.

Selanjutnya, kasus ketiga di hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan seorang perempuan NWJ (40) di rumahnya Banjar Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar. Dengan barang bukti 36 paket sabu-sabu seberat 2,98 gram. Namun dalam penangkapan ini, suami tersangka yang ikut peran serta masih dalam DPO.

"Pengungkapan keempat pada hari Jumat (14/1/2022), di Jalan Bypass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar. Petugas mengamankan tersangka atas nama DNP (42) asal Banjar Pasdalem, Kelurahan Gianyar. Dari tangan tersangka diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat 1,16 gram," jelasnya.

Untuk kasus kelima, tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan 2 orang tersangka di sebuah kost Jalan Sahadewa, Banjar Teges, Kelurahan Gianyar, pada hari Minggu (23/1/2022). Pria bernama R (39) dan MA (40) asal Lamongan, Jawa Timur. Barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram netto.

"Dan kasus keenam terungkap pada hari Senin (24/1/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Taman Baginda, Banjar Peteluan, Desa Temesi, Gianyar. Tersangka atas nama PA (41) asal Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung. Barang bukti sebanyak 2 paket berat 1,5 gram sabu-sabu," lanjutnya.

Total kasus yang diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Gianyar sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti total 7,11 gram sabu-sabu. "Ini berkat kerja keras jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gianyar yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar," imbuhnya.

Para tersangka terancam pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\