PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

SE Gubernur Bali No.4/2022 Himbau Walikota/Bupati se-Bali Muliakan Warisan Nilai Kearifan Lokal

Selasa, 04 Januari 2022

22:15 WITA

Gianyar

1841 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Gubernur Bali, Wayan Koster

Gianyar,suaradewata.com - Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, menghimbau Pimpinan Lembaga Vertikal; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan serta Swasta agar mensyukuri, menghormati, dan memuliakan warisan adiluhung dari Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

"Nilai-nilai Sad Kerthi itu, terdiri atas : Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa); Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut); Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan); Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta)," demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022 saat menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru di Wantilan Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga menjelaskan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal  Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dilaksanakan dengan prinsip: Niskala-Sakala; Pakerthi Yadnya; Lascarya, Dreda Bhakti; Desa Mawacara, Bali Mawacara, Negara Mawatata; Gilik-Saguluk, Parasparo, Salunglung Sabayantaka, Sarpana ya; dan Nitya (Berkelanjutan).

Lebih lanjut, dihimbau agar menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup masyarakat Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Desa Adat juga dihimbau agar menyusun dan menetapkan Pararem tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam

Bali Era Baru sesuai Dresta di Wewidangan Desa Adat. Selanjutnya, mensosialisasikan dan menyebarluaskan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru kepada Masyarakat/Krama Bali.kw/nop


Komentar

Berita Terbaru

\