Penjelasan Hotel Kappa di Seres Terkait Lobby yang Melanggar Perda
Senin, 20 Desember 2021
21:10 WITA
Gianyar
1837 Pengunjung

Pembongkaran bangunan lobby hotel Kappa Di Seres yang dinyatakan melanggar batas kesucian pura sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Gianyar, Foto : Istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Hotel Kappa Di Seres di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali tidak mau memperpanjang persoalan terkait pembangunan lobby hotel yang disebut melanggar Perda RTRW. Pihak hotel pun telah melakukan proses pembongkaran lobby yang dianggap terlalu dekat dengan Pura Subak Malung.
Public Relation Hotel Kappa Di Seres, I Ketut Nurata saat dikonfirmasi, menceritakan ihwal lobi yang disebut berjarak sangat dekat pura. Dimana hal tersebut terjadi bukan sebuah kesengajaan. Diapun menceritakan hal ini berawal dari rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yang memberikan pihaknya batas pembangunan yang berdampingan dengan tempat suci minimal 10 meter hingga 15 meter.
Saat itu, pihaknya menyanggupi. Dan, dalam perjalanan pembangunan lobi tersebut, kata dia, antara pihaknya dengan krama dan prajuru Pura Subak Malung memiliki hubungan dan komunikasi yang baik. Dalam beberapa pertemuan pihaknya diminta supaya tidak ada kelengangan yang cukup lebar antara pura dan lobi hotel, pihak pura meminta agar pembangunan lobi didekatkan lagi.
Akhirnya, kata dia, disepakati bahwa jarak antara lobi dan pura hanya empat meter. "Pada saat itu, saya sudah sampaikan bahwa jarak minimal untuk pura ini 10 meter. Diminta oleh pengempon agar lebih dekat, yaitu 4 meter yang penting tidak dempet dengan pura," ujarnya, Senin (20/12).
Nurata mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat, dan pihak krama dan prajuru Pura Subak Malung telah menandatangani kesepakatan. Ia Pun memiliki dokumentasi tahapan-tahapan tersebut. "Video pengukuran saat itu juga ada. Dan saat itu juga sudah ditandatangani oleh pengempon pura dan prajuru pura. Sudah saya kirim ke Dinas Perizinan Gianyar," ujarnya.
Pihaknya pun terkejut begitu mendapati adanya protes terkait jarak antara lobi dan pura tersebut. "Waktu ada isu mepet pura itu, saya rapat lagi dengan krama subak. Dan krama subak mengatakan tidak yang melaporkan itu ke DPRD Gianyar," ujarnya.
Meskipun pihak subak tidak keberatan dengan lobi tersebut, namun Nurata menegaskan pihaknya tidak mau memperpanjang persoalan. Terlebih lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gianyar menyatakan bahwa bangunan lobi tersebut melanggar Perda RTRW. Dan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar menyarankan agar bangunan tersebut dibongkar.
"Saya berpikir agar masalah tidak berkepanjangan, sehingga kami bongkar saja. Kami meluruskan, dulu itu jaraknya bukan 2,5 meter, tetapi 4 meter. Dan itupun atas permintaan krama dan prajuru Pura Subak Malung," ucapnya.
Nurata mengatakan, setelah dibongkar, lobi tersebut rencananya akan tetap dijadikan lobi. Namun jaraknya akan dirubah sesuai rekomendasi dari TABG. "Nanti akan tetap lobinya di kawasan tersebut. Tapi sesuai dengan jarak yang dianjurkan TAPG 10-15 meter. Bentuknya akan berubah. Tapi biar nanti tidak menimbulkan persoalan lagi, kami akan konsultasikan lagi," tandasnya.gus/nop
Komentar