Edarkan Sabu Dari Suami di LP, Luh Komang Dihukum 5 Tahun
Rabu, 05 Mei 2021
16:40 WITA
Denpasar
1626 Pengunjung
sidang secara virtual
Denpasar, suaradewata.com - Cintanya Ni Luh Komang Novia Leri (27) terhadap suaminya yang lebih awal mendekam di LP Kerobokan, membuatnya harus berkumpul kembali. Itu setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leri selama 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, suami terdakwa bernama Kadek Diari Arsana Eka Putra, sudah menjalani hukuman hampir setahun mendekam di Lapas Kerobokan. Selama ini, Ia memanfaatkan istrinya (terdakwa) untuk menjalankan bisnis sabu yang diarahkan dari dalam Lapas.
Namun kini, pasutri yang baru dikaruniai momongan akhirnya berkumpul kembali setelah hampir setahun terpisah. Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual oleh I Ketut Kimiarsa, SH.MH.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara. Baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, wanita asal Lambing, Abiansemal, Badung ini bisa menyusul suaminya di Lapas, berawal dari Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah). Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah ke terdakwa.
Terdakwa diamankan pada 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 Wita di rumahnya di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung. Saat itu petugas menemukan 7 tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto.
"Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan dari suaminua yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual," singkat Jaksa Triarta. mot/red
Komentar