PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua KPU Bali Tegaskan, Swab Positif  Covid-19 itu Biasa Terjadi di Masa Pandemi

Jumat, 04 September 2020

17:25 WITA

Karangasem

2069 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Berkas pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) yang diusung oleh koalisi enam partai yang tergabung dalam Koalisi Karangasem Hebat 2, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai PKS, demngan jumlah total kursi di lembaga dewan sebanyak 30 kursi, dinyatakan lengkap oleh KPU Karangasem.

Kendati memang dalam pendaftaran tersebut Balon Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana berhalangan hadir karena hasil Swab nya menunjukan positif Covid-19. Terkait hal ini Ketua Tim Pemenangan Massker, I Nengah Sumardi, menegaskan jika hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi proses pendaftaran, karena seluruh berkas dan dokumen yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap oleh KPU Karangasem.

“Hasil Swabnya ternyata positif Covid-19. Jadi pak Made Sukerana berhalangan hadir. Semoga hasil swab berikutnya negatif dan Pak  Sukerana dinyatakan sembuh sehingga bisa ikut pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal,” ujar I Nengah Sumardi, sembari menjelaskan jika kondisi I Made Sukerana masih stabil, namun karena hasil Swabnya positif maka yang bersangkutan harus mengikuti prosedur penanganan Covid-19 yakni menjalani isolasi di RS Bali Mandara.

Sementara itu, terkait dengan hasil Swab I Made Sukerana yang dinyatakan positif Covid-19, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam keterangan persnya di Gedung KPU Karangasem, menyampaikan jika hal seperti ini lumrah terjadi dimasa pandemi Covid-19. Karena siapa saja menurutnya bisa terpapar Covid-19.

“Ini biasa terjadi di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak ada orang yang mau terpapar, di daerah lain juga bisa terjadi seperti ini. Dan kami sendiri di KPU telah memikirkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti ini,” tegas Lidartawan.

Memang kata dia, untuk tahapan berikutnya harus menunggu hingga calon yang terpapar Covid 19 tersebut benar-benar dinyatakan sembuh, baru bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. “Nanti kan di Rapid setiap 2 hari sekali. Kalau nanti hingga tanggal 26 belum sembuh, tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan calon harus diundur,” tandas Lidartawan.nov


Komentar

Berita Terbaru

\