PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Dua Pelaku Digerebek Saat Beraksi

Jumat, 21 Februari 2020

17:00 WITA

Gianyar

2207 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Payangan membekuk dua tersangka pengganda uang, Jumairi (57) dan Anwar (61), Kamis (14/2/2020). Kedua tersangka dibekuk bersama barang bukti sebesar Rp 125Juta.

Kapolsek Payangan, AKP Gede Sudyatmaja saat melakukan pengungkapan kasus, Jumat (21/2/2020), menjelaskan, dua pelaku asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu mendatangi rumah korban di Desa Bresela, Kecamatan Payangan pada Kamis (13/2) lalu pukul 12.00. "Informasi yang kami terima, ada peredaran uang palsu. Saat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah warga, ternyata bukan uang palsu, melainkan penggandaan uang," jelas AKP Sudyatmaja.

Di rumah milik Wayan Andika tersebut, polisi mendapati pelaku Jumairi berbaju koko yang berperan sebagai tuan guru. Sedangkan Anwar berbaju batik selaku pencari mangsa. "Kami juga temukan uang tunai Rp 125 juta, deterjen, kotak susu, amplop dan tas" ungkapnya.

Sudyatmaja menerangkan, pemilik rumah sekaligus korban diminta menyediakan uang untuk dimasukkan ke amplop. Kemudian diisi serbuk detergen. "Amplop kemudian didoakan. Korban diminta menaruh amplop itu di bank. Dengan maksud uang di bank ditarik ke amplop itu," terangnya.

Tersangka menjanjikan uang Rp 125 juta itu bisa berlipat menjadi Rp 20 miliar. Namun sebelum dibawa ke bank amplop itu sudah ditukar dengan bungkus kotak susu yang didalamnya diisi detergen. "Belum sempat amplop dibawa ke bank, kami gagalkan aksi mereka," tegasnya.

Sebelum korban Wayan Andika, ada 2 orang asal Kintamani, Bangli, yang juga rencananya ingin ikut menggandakan uang mereka. Tetapi karena jumlah uang yang mereka setorkan kepada dua tersangka tidak sesuai dengan permintaan tersangka akhirnya ditolak. "Ada yang menyetorkan uang Rp 40 Juta dan Rp 45 Juta, ditolak oleh tersangka karena terlalu sedikit," jelasnya.

Dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Payangan. Dua tersangka itu dijerat pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kami imbau ke masyarakat untuk hati-hati. Jangan mudah tergiur. Harus pikir logika dan sehat," imbaunya.

Salah satu tersangka yakni Anwar mengakui melakukan penipuan modus penggandaan uang karena dirinya berhutang banyak setelah kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah asalnya. Untuk membayar hutang-hutangnya tersebut, ia memilih melakukan penipuan di Bali. Namun keburu ditangkap oleh Polisi.

Sementara itu, pelaku Jumairi yang mengaku sebagai tuan guru dari Lombok mengaku tak bisa menggandakan uang. "Kalau bisa kan saya gandakan di rumah saja. Saya begini karena dijanjikan sama ini," ujar Jumairi sambil menunjuk tersangka Anwar. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\