PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hadapi Pilkada 2020 Bawsalu Mantapkan Koordinasi Dengan dengan Polres, Dandin dan KPU Tabanan

Senin, 30 September 2019

00:00 WITA

Tabanan

2048 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Tabanan, suaradewata.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapten Tabanan berbagi waktu untuk silahturami melakukan ke Polres Tabanan, Dandin dan Kpu Tabanan. Dan Berkunjuang ke Polres merupakan hal penting, kata Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, SE. Bawaslu, Polres, Dandim, KPU dan lembaga lain yang ada di Tabanan sering ada sentuhan. Karena itu perlu koordinasi yang baik demi suksesnya  Pilkada sesuai peraturan perundang undangan.“Sama-sama penyelenggara pemilu, tetapi tupoksi berbeda. Narta, seraya menambahkah ketiga lembaga itu adalah Dua Pengamanan  dan satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, di Polres Tabanan, Senin (30/09/2019).

Dalam kegiatan tersebut, Narta melakukan koordinasi dengan Wakapores Tabanan,  terkait data Anggota Polri yang masa pensiun pada Tahun 2019 dan sebelum bulan September Tahun 2020 dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.

Berkenaan data pensiunan Polri dan TNI untuk mengetahui berapa jumlah wajib pilih yang baru akan menggunakan hak pilihnya,. “Jadi sebenarnya yang dimaksud pemilih pemula dalam ketentuan sekarang ada 2 yaitu, pemilih yang baru saja akan menggunakan hak pilihnya karena sudah berusia 17 tahun dan pemilih yang baru pensiun dari TNI-Polri,” kata Narta Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Kategori pensiunan TNI-Polri sebagai pemilih pemula, lanjut Narta dikarenakan dianggap selama menjadi anggota Polri maupun TNI tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya untuk menjaga netralitas. Nah, nanti setelah pensiun baru kembali diberikan hak pilihnya untuk ikut memilih calon pemimpin daerah. “Jadi mereka ini (pensiunan  Polri - TNI) dikategorikan sebagai pemilih pemula karena dianggap baru menggunakan hak pilihnya. Sehingga pada saat pensiun dianggap sebagai pemilih pemula.

Narta belum dapat merinci jumlah pemilih pemula yang akan ikut menyalurkan hak suaranya nanti. Alasannya, sampai saat ini baru sifat koordinasi dan memohon datab dari pensiunan TNI-Polri. “Mengenai jumlah, kami belum bisa pastikan nanti dalam proses pemutahiran data pemilih selesai baru bisa kita lihat jumlahnya,” tutupnya.Rls/sar


Komentar

Berita Terbaru

\