Ketua Pansus Nyoman Parta : Banyak TKL Bali Jadi Tenaga Pendamping TKA
Minggu, 01 September 2019
00:00 WITA
Denpasar
2304 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com – Perlindungan kepada Tenaga Kerja Lokal (TKL) di Provinsi Bali merupakan salah satu tujuan hadirnya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8).
TKL adalah tenaga kerja yang berada atau tinggal di wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan KTP dan/atau Kartu Keluarga di wilayah hukum Provinsi Bali, serta terikat oleh aturan-aturan secara keseluruhan yang berlaku di wilayah Provinsi Bali.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan, I Nyoman Parta dalam sambutannya di Rapat Paripurna mengatakan dalam data yang dimilikinya, diperkirakan ada sekitar 13.000 perusahaan yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Ada di antara perusahaan itu yang telah memperlakukan pekerjanya dengan baik, memberikan upah yang memadai, bahkan sampai mendapat studi banding ke luar negeri. Namun sangat banyak juga yang memberikan perlakuan yang tidak baik kepada pekerjanya.
"Masalahnya perlakuan yang tidak baik menyangkut perlindungan pekerjannya di perusahaan tertentu malah diikuti oleh perusahaan lainnya," kata Parta dihadapan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra dan I Nyoman Suyasa dan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Mantan aktivisi Mahasiswa Hindu ini menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor penunjang terjadinya tindakan para pengusaha yang merugikan pekerja lokal Bali. Tindakan yang merugikan pekerja Bali kian tahun kian parah saja. Semakin masif perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan, bahkan seluruh pekerjaan di outsorcing-kan. Pekerja-pekerja Bali yang tidak dilidungi dengan jamiman sosial juga menjadi permasalahan serius saat ini.
"Penipuan oleh agen-agen pencari tenaga kerja pun tak kalah maraknya di Bali, sehingga banyak masyarakat Bali meminjam uang untuk biaya mencari kerja, namun akhirnya tertipu," tegas Parta.
Politikus PDI Perjuangan yang terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini mengatakan, selama ini sering terjadi perlakuan yang tidak adil kepada tenaga kerja. Pekerja/buruh memiliki ketidakpastian status menjadi pekerja harian, pekerja magang, pekerja kontrak, secara terus menerus padahal semua status perjanjian kerja itu ada masa waktunya yaitu harian lepas hanya 3 bulan, magang hanya 1 tahun dan kontrak hanya 3 tahun, tetapi dalam prakteknya ketentuan ini banyak dilanggar.
"Termasuk tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Tidak berhenti sampai disana, permasalahan yang cukup serius juga terjadi dalam pemanfaatan tenaga kerja asing di Bali. Banyak pekerja lokal Bali sejak awal hingga pensiun menjadi tenaga pendamping tenaga kerja asing. Padahal tenaga asing hanya boleh 3 tahun bekerja di Bali untuk jabatan tertentu dan selanjutnya jabatan itu digantikan oleh tenaga lokal yang menjadi pendamping. "Karena itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dibuat untuk bisa melindungi tenaga kerja Bali," tegas Parta.
Perda ini memuat ketentuan tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan Kerja dan sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga mengatur soal pengupahan, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Bahkan Perda ini juga secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap TKL dalam melaksanakan upacara keagamaan, kegiatan adat dan budaya.awp/nop
Komentar