Dinilai Merusak Lingkungan, DPRD Bali Dukung Gubernur Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa
Sabtu, 31 Agustus 2019
00:00 WITA
Denpasar
1975 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com – DPRD Provinsi Bali mendukung langkah tegas Gubernur Bali terhadap penghentian kegiatan reklamasi pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud. Dukungan DPRD Bali ini tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Bali, bernomor : 091.1/2692/DPRD dan langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.SOS.,M.Si pada tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam surat yang memberikan kode sejalan dengan alasan Gubernur Bali menghentikan kegiatan reklamasi itu, dimana DPRD Bali menyebutkan 3 point, pertama dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa mengakibatkan rusaknya lingkungan serta kematian vegatasi hutan mangrove beserta ekosistem serta terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan teluk Benoa.
Kedua, bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan benua dimaksud tidak sesuai dengan visi daerah Bali Nangun Sat kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan karma Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala-Niskala.
“Ketiga, memperhatikan point 1 dan 2 diatas, maka DPRD Provinsi Bali mendukung Gubernur Bali terhadap penghentian Kegiatan Reklamasi pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa, serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud,” jelas I Nyoman Adi Wiryatama seraya menembuskan surat tersebut ke Menteri BUMN RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Agraria dan Penataan Ruang RI, Pimpinan DPRD Provinsi Bali di Denpasar, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Benoa di Denpasar.awp/nop
Komentar