PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perda tentang Pajak Daerah Mengatur Penyesuaian Interval Pajak Progresif Kendaraan 1,5 Persen

Kamis, 29 Agustus 2019

00:00 WITA

Denpasar

2012 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8) mengatur tentang interval pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih telah disesuaikan menjadi 3 persen untuk kepemilikan kedua, 4,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 6 persen untuk kepemilikan keempat, 7,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Sehingga interval pajak progresifnya sama yakni sebesar 1,5 persen untuk setiap tingkat kepemilikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gede Kusuma Putra. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelumnya, interval yang digunakan bagi pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 3 persen untuk kepemilikan kedua, kepimilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen.

“Interval pengenaan pajak progresif ini tidak adil, dimana intervalnya berbeda untuk setiap tingkat kepemilikan kendaraan. Untuk kepemilikan kedua ke kepemilikan ketiga intervalnya 1,5 persen, tapi hanya sebesar 0,5 persen dari kepemilikan ketiga ke kepemilikan keempat, dan intervalnya naik jadi 2,5 persen untuk kepemilikan kelima,” tambahnya.

Atas kondisi itu, Gede Kusuma Putra mengatakan perlu dilakukan penyesuaian interval pajak progresif tersebut agar mempunyai rentang (interval) yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Intervalnya dibuat sama sebesar 1,5 persen. "Intervalnya menjadi 3 persen untuk kepemilikan kedua, 4,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 6 persen untuk kepemilikan keempat, 7,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya,” sebutnya seraya mengatakan sehingga tarif tersebut memiliki interval yang sama serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Awp/nop


Komentar

Berita Terbaru

\