PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gede Kusuma Putra : Perda Pajak Daerah Atur Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik

Kamis, 29 Agustus 2019

00:00 WITA

Denpasar

2076 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Selain pajak progresif, hal lain yang direvisi dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8) ialah mengenai ketentuan tentang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum.

Menurut Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gede Kusuma Putra menyebutkan dalam Perda hasil revisi ini, pengaturan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen dari semula sebesar 15 persen.

"Dalam revisi Perda ini ditambahkan ayat 1 point b yang berbunyi: Tarif Pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan umum ditetapkan sebesar 10 persen," jelas Kusuma yang merupakan kader PDI Perjuangan.

Lebih lanjut dalam Perda ini juga disebutkan telah mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor listrik. Dimana kami telah menambahkan dalam pasal 21 ayat (2) yang berbunyi, Tarif Pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan bermotor listrik ditetapkan sebesar 10 persen.

Tidak hanya itu, dalam hasil revisi Perda ini juga melakukan penyesuaian jangka waktu yang digunakan untuk penghitungan BBNKB, dari sebelumnya menggunakan "Hari" (hari kalender) menjadi "Hari Kerja".

Terkait penagihan pajak dengan surat paksa, ketentuannya menyebutkan pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Namun, apabila utang pajak tidak dilunasi penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

“Adapun penyesuaian jatuh tempo pelaporan pembayaran dan penyetoran PBBKB, menjadi pelaporan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penyetoran, dan pembayaran serta penyetoran paling lama tanggal 25 bulan berikutnya,” tutupnya.Awp/nop


Komentar

Berita Terbaru

\