I Gusti Putu Budiarta Berharap Budidaya Pertanian Secara Holistik Dapat Diterapkan di Bali
Kamis, 29 Agustus 2019
00:00 WITA
Denpasar
2025 Pengunjung
istimewa
Denpasar,suaradewata.com - Perda tentang Sistem Pertanian Organik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8) memberikan harapan positif untuk meningkatkan keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup. Apalagi dalam Perda Sistem Pertanian Organik ini tercatat memiliki ruang lingkup yang meliputi perencanaan sistem pertanian organik, penyediaan sarana dan prasarana produk pertanian organik, penyelenggaraan sistem pertanian organik, budidaya pertanian organik, kelembagaan sistem pertanian organik, sertifikasi dan pelabelan, pemberian insentif, produk organik asal pemasukan, pemasaran produk organik, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.
Agar Perda Sistem Pertanian Organik ini dirasakan oleh masyarakat Bali, membuat Koordinator Pembahasan Ranperda Sistem Pertanian Organik, I Gusti Putu Budiarta berharap pengaturan mengenai budidaya tanaman organik pada khususnya dan budidaya pertanian secara holistik dapat diterapkan di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Mengingat semua produk hukum yang ada selama ini berkaitan dengan sistem pertanian organik di Indonesia masih umum, dan belum memberikan rambu-rambu khusus tentang pelaksanaan sistem pertanian organik di Bali terkait dengan cara budidaya, penggunaan sarana produksi dan pengolahan, sertifikasi, pelabelan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi terhadap pelanggaran dalam penerapan sistem pertanian organik tersebut.
“Maka untuk itulah Pemerintah Daerah Provinsi Bali membuat Perda tentang Sistem Pertanian Organik, yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pekan lalu dan sekali lagi kami berharap pengaturan ini dapat diterapkan,” jelasnya.Awp/nop
Komentar