PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Perdana Kasus Dugaan Kecurangan di TPS 29 Digelar

Kamis, 23 Mei 2019

00:00 WITA

Tabanan

2429 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Tabanan Kamis (23/5/2019) menggelar sidang perdana terhadap kasus dugaan kecurangan oleh oknum Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Kayun. 

Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari Bawaslu Tabanan, PPS, PPK hingga saksi dari Partai dengan jumlah 8 orang. Dalam sidang tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang saat itu kenakan kemeja warna putih terlihat tak didampingi kuasa hukum.

Saat pembacanaan dakwaan disebutkan oleh JPU, terdakwa dengan sengaja merusak surat suara sah menjadi tidak bernilai di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Dimana Wayan Sarjana bertugas sebagai Ketua KPPS. 

Selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Partai Golkar I Kade Dwi Nuarta dan jemudian direkam oleh saksi Partai Perindo Aditana Dharma dan saksi Ni Made Nuradi selaku saksi pengawas TPS. Terdakwa merusak surat suara dengan tutup pulpen warna biru. Video kecurangan terdakwa pun diputar dalam persidangan tersebut.

Total ada 10 surat suara yang ditemukan tidak sah. Dari jumlah itu 7 dirusak oleh terdakwa Wayan Sarjana dan 3 surat suara memang murni tidak sah dari pemilih. 

Sedangkan ada pula 6 surat suara kosong yang dicoblos Wayan Sarjana tidak menggunakan alat pencoblosan dari KPU. Surat suara yang dicoblos ditujukan kepada caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara. 

Selanjutnya saksi juga sempat memberikan keterangan bahwa semestinya surat suara dibacakan oleh terdakwa selaku Ketua KPPS sehingga tidak ada kesempatan untuk terdakwa merusak surat suara. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa yang menurutnya dalam buku pedoman KPPS yang diberikan oleh KPU Tabanan tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Sehingga surat suara dibacakan petugas lain sesuai kesepakatan.

Lalu sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Jumat (24/5/2019) dengan mengadirkan 6 orang saksi mulai dari unsur KPPS, Pecalang saksi ahli dan KPU. "Sidang akan dilanjutkan besok setelah sholat Jumat pukul 13.30 WITA ujar Majelis Hakim Sasmita Dewi.

Ditemui usai sidang Wayan Sarjana mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada yang memerintahkan. Ia bahkan berani bersumpah.  "Motivasinya karena ada yang memilih PKS sedangkan kami kan Hindu. Bukannya anti tetapi kami sudah sepakat memilih Pak Desta, apalagi dia warga di Banjar kami, jadi itu spontan," ungkapnya.

Ia pun yakin saksi dari PDIP akan meringankan hukumannya dalam persidangan nanti. ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\