PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Miliki 20 Paket Sabu dan 308 gram Sabu, Pemuda ini Dituntut Tinggi

Selasa, 14 Mei 2019

00:00 WITA

Denpasar

2407 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, langsung melongo saat JPU menuntutnya hukuman selama 11 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hukuman cukup tinggi diajukan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra,SH atas perbuatan terdakwa menyimpan atau memiliki dan dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ddisebutkan dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat ayat (1) tentang narkotika. Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara dipotong selama berada dalam tahanan," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dihadapan hakim pimpinan Esthar Oktavi,SH oleh Jalsa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketetauan apabila terdakwa tidak tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terkait tuntutan jaksa, Toyoferi yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi kesempatan kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis. 

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1) lalu sekira pukul 14.48 Wita bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa yang lulusan Pasca Sarjana (S2) memesan sabu-sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah).

"Sabu-sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa," tulis Jaksa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening, dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo. Sabu disimpan di kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi kristal bening sabu dan 12 plastik klip warna silver yang berisi batang biji kering daun ganja.

Barang bukti sabu-sabu semuanya 3,4 gram netto, dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\