Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Maling HP
Kamis, 07 Februari 2019
00:00 WITA
Gianyar
2348 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di area parkir mini market Taman Puri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Gianyar, Kamis (7/2/2019).
Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan pada Kamis (7/2) sekitar pukul 09.00 Wita polisi menerima laporan telah terjadi kasus tindak pidana pencurian 1 unit HP merk OPPO Type F5 warna hitam, yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor milik korban Gede Sukra Mula Dharma (42) warga Banjar Batuaji, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Dimana sepeda motor korban diparkir di depan minimarket Taman Puri yang ada di Jalan Raya Pasekan, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta minta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, polisi mendapat ciri-ciri yang diduga pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna merah. Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Polsek Sukawati bergerak cepat melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pasekan. Pada saat itu orang yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Jalan Pasekan menuju Jalan Batu Intan mengendarai sepeda motor Vario warna merah. Saat itu unit opsnal langsung menghentikan orang tersebut dan melakukan interogasi .
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di depan Mini Market Taman Puri Batubulan. Selanjutnya unit opsnal melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Batu Intan VI Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Hasil penggeledahan polisi menemukan 1 unit HP merk OPPO F5 warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.
Barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah HP berbagai merek, 1 buah potongan sim card; 1 buah baju kaos warna putih; 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan plat DK 5434 MP beserta dengan STNK beserta kunci kontaknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses selanjutnya.Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Iptu Winangun. gus/ari
Komentar