Terima Berkas Perkara Kasus Tukad Mati, Kejari Badung Akan Bentuk Team
Kamis, 13 Desember 2018
00:00 WITA
Denpasar
2781 Pengunjung
istimewa
Badung, suaradewata.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati akhirnya diserahkan ke Kejari Badung untuk dilanjutkan. Pihak Kejari Badung pun berencana untuk membentuk team baru guna menindaklanjuti perkara ini.
Hal ini benarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, Kamis (13/12). "Kasusnya sudah diserahkan ke Kejari Badung,"tegasnya yang ditemui di Kejari Denpasar.
Dikatanya, perkara ini diserahkan ke Kejari Badung mengingat locus delicti (tempat kejadian) ada di wilayah Kabupaten Badung.
Ditempat yang sama, Kasipidsus Kejari Badung, Cakra Yuda juga membenarkan bila berkas perkara kasus dugaan korupsi senderan Tukad Mati sudah diserahkan ke Kejari Badung.
Dikatakan pula, penyerahan perkara Tukad Mati dilakukan pada hari Selasa 11 Desember 2018. "Kami sudah menerima berkas dari Kejari Denpasar Selasa kemarin. Saat ini masih kami pelajari," ujarnya ditemui diacara peresmian gedung baru penyimpanan barang rampasan di Kejari Denpasar, Kamis (13/12).
Dikatakan pula, untuk menangani kasus yang merugikan negara Rp 834.835.043, Pidsus Kejari Badung akan membentuk tim peneliti. "Segera mungkin kami bentuk tim untuk mempelajari kasus ini,"pukasnya.
Pastinya kata dia, materi dari isi pokok perkara belum sempat dibuka (di pelajari). "Setelah ada team, baru kita akan laporkan pada pucuk pimpinan. Untuk sementara ini baru kita terima dulu berkasnya, belum sempat kita pelajari. Nantilah pasti akan kita sampaikan untuk langkah selanjutnya," singkat Cakra.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Denpasar dibawah pimpinan Erna Norwati Widodo Putri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dari tiga orang tersangka, dua diantaranya adalah pejabat di Dinas PUPR Badung. Yaitu Wayan Seraman dan A.A Gede Dalem. Sedangkan satu tersangka lagi adalah pihak rekanan, yaitu Dirut PT. Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Sutaya.
Tapi, penetapan tersangka terhadap dua pejabat PUPR Badung gugur melalui gugatan praperadilan. Hakim tunggal praperadilan, Angeliky Handajani Day dalam putusnya menyatakan, penetapan tersangka terhadap A.A Gede Dalam tidak sah.
Putusan yang sama dijatuhkan hakim tunggal praperadilan, I Gusti Ngurah Putra Atmaja. Dalam putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Wayan Seraman juga tidak sah.
Kedua hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak sah karena belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuagan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali sebagai pihak yang berhak mengitung kerugian negara.
Selepas itu, Kejari Denpasar, sejatinya memiliki peluang untuk melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan. Pasalnya, kurang lebih tujuh bulan usai sidang praperadilan, pihak BPKP resmi mengularkan hasil pengitungan kerugian negara yang dimohonkan penyidik.
Saat itu, Kajari Denpasar, Sila Pulungan Haholongan, dihadapan wartawan merilis langsung nilai kerugain negara versi BPKP yaitu Rp Rp 834.835.043. Dimana hasil audit ini sudah diterima pihak BPK yang datang langsung ke Kejari Denpasar.
Bahkan sebelum rencana diserahkannya berkas perkara kasus ini ke Kejari Badung. Pihak penyidik Kejari Denpasar akan menetapkan kembali tersangka untuk kembali di ajukan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. mot/ari
Komentar