PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Togar ; Ada Akrobat Hukum yang Dipertontonkan di Bali Soal Penetapan Tersangka Sudikerta

Sabtu, 01 Desember 2018

00:00 WITA

Denpasar

3697 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. menyebut penetapan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang, dinilai telah mengkriminalisasi.

"Jangan mengkriminalisasi Pak Sudikerta. Beliau orang baik," ketus Togar saat dihubungi Sabtu (1/12).

Iapun mengaku heran soal penetapan tersangka Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Togar menuding banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Sebab tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama.

Kata dia, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini. Apalagi menurutnya sampai dikatakan kliennya memalsukan sertifikat atau melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan pihak Maspion Group (Ali Markus) dalam laporannya ke polisi.

"Disitu menurut Polda Bali ada pasal 372, 378, TPPU dan 263 tentang adanya surat palsu. Lalu dibilang ada sertifikat palsu. Kalau sertifikat palsu, siapa yang memalsukan. Kapasitas Sudikerta apa?," tanya Togar heran.

Kalau dibilang surat palsu, kata Togar buktikan dulu surat palsu apa yang digunakan Sudikerta? Kalau sertifikat palsu, yang mana dipalsukan? Siapa yang melakukan? Kapan dan dimana dipalsukan?  Apa keuntungan yang didapat? Berapa nominal yang didapatkan Sudikerta dengan menggunakan surat palsu itu?

"Apa iya, seorang Sudikerta bisa memalsukan surat. Makanya kita keberatan waktu Pak Sudikerta diperiksa. Itu semua harus dibuktikan dulu," ujar Togar.

Lalu terkait pasal penipuan dan penggelapan Togar juga mengaku bingung dan heran.

" Kalau dibilang Pak Sudikerta menipu, apa dan siapa yang ditipu? Kalau dibilang menipu harusnya berteman dengan Pak Ali Markus. Tapi Pak Sudikerta dan Pak Ali Markus tidak berteman," ungkap Togar.

Maka Togar menegaskan perubahan dari tanah laba pura tersebut menjadi milik PT. Marindo Gemilang tidak ada hubungannya dengan Pak Sudikerta.

"Terbalik sebenarnya, sebab justru Ali Markus yang menggadaikan sertifikat Pak Wayan Wakil, tanah yang punya laba pura ke Panin Bank. Jadi yang terima uang dari Panin Bank siapa?" kata Togar.

Lantas terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Togar menegaskan itu merupakan PR besar harus yang ditelusuri dan dibuktikan penyidik. "Semestinya jika benar ada TPUU itu sudah bisa ditelusuri kemana dana mengalir dan pihak siapa saja yang menerima.

Harus ada yang benar-benar mengkloning uang dan terstruktur. Ini semua mesti secara terstruktur dibuka," ungkap Togar.

Dengan semua kejanggalan tersebut, Ia mengaku miris atas penetapan tersangka Sudikerta. Dirinya menilai ada akrobat hukum yang dipertontonkan di Bali dengan menyerang nama baik dan harga diri Sudikerta. Sebab diketahui Sudikerta yang juga ketua DPD I Golkar Provinsi Bali itu kini tengah maju sebagai caleg DPR RI.

"Karena beliau (Sudikerta-red) memang menjadi calon ke DPR RI. Seperti model Ismaya yang mau jadi calon DPD RI. Ismaya tidak pernah melakukan pemukulan. Tapi kok bisa Ismaya dipenjara dan pakai rantai. Kita jadi bingung, akrobat hukum apalagi yang dipertontonkan di Bali," beber Togar.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan status Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11).  

Dalam surat ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi a.n. Drs. Ini Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai Tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan.

Sudikerta juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\