PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejaksaan Miliki Alat Sadap Sama Hebat Dengan KPK

Selasa, 27 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

5675 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dihadapan insan pers usai Rapat Kinerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada celah bagi para tersangka dan terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi.

"Kami memiliki alat sadap yang tidak kalah hebat dari KPK, namun tetap ada perbedaan. Perbedaanya dalam hal penggunaannya," kata Prasetya , di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (27/11).

Dikatakannya, jika alat sadap milik KPK bisa menggunakannya kapan saja. Tetapi untuk alat sadap milik Kejaksaan masih ada pembatasan soal penggunaannya karena masalah perizinan.

"Alat sadap milkk kita ( kejaksaan, Red ) masih dibatasi terkait masalah perizinan. Sehingga alat sadap kita ini hanya bisa dimanfaatkan setelah dilakukan tahap penyidikan," terangnya.

Dengan adanya alat sadap ini, nantinya bisa diprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan dan melarikan diri. Begitu juga dengan para tersangka yang belum dapat ditemukan.

Diluar dari persoalan itu, terkait perkara Konsentrat TPPI, Bonggo Wendratmo yang ditangani penyidik Polri yang diketahui ada tiga tersangka dan sudah dinyatakan P21. Saat ini, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

"Saat ini hanya dua orang dan kita ingin ketiga tersangka itu diserahkan sekaligus oleh kepolisian agar tidak ada kesan diprioritas perlakuan dari ketiganya. Karena yang melarikan diri itu diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu," katanya.

Dalam hal ini, demikian Prasetyo mengaku tidak ada niatan Kejaksaan untuk menghambat kasus itu. "Dalam perkara ini, karena adanya salah satu tahanan yang melarikan diri keluar negeri ini lah, maka kejaksaan akan mempertimbangkan yang bersangkutan disidangkan secara inabsensia dengan tuntutan maksimal," pungkasnya.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\